
batampos – Jajaran Polresta Barelang kembali mengamankan 9 juru parkir (jukir) liar, Selasa (13/5) malam. Para jukir ini melakukan pungutan diluar jam operasional resmi.
Kabagops Polresta Barelang, AKP Yudi Kurniadi mengatakan kegiatan ini termasuk dalam Operasi Pekat Seligi 2025. Adapun jukir tersebut diamankan di kawasan Lubuk Baja, Sei Beduk, Nongsa, Bengkong, dan Batu Ampar.
“Ini komitmn Polresta Barelang dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan suasana Kota Batam yang tertib serta aman,” ujar Yudi.
Yudi menjelaskan 9 jukir liar tersebut yakni berinisial D diamankan di Bukit Senyum, Batu Ampar, A di Jodoh Center, M di Sambau, Nongsa, SA di Rusun ATB Baru, Sei Beduk, dan B di Bengkong Palapa.
Kemudian A di Bengkong Bengkel, A di Taman Seruni, Punggur, IA di Komplek Citra Mas dan RS di Bengkong Mahkota).
“Para pelaku diamankan saat melakukan pungutan liar secara langsung atau tangkap tangan di lokasi masing-masing,” katanya.
Selain jukir, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah rompi berwarna merah muda milik Dishub Batam, uang tunai sebesar Rp1.5 juta, serta karcis parkir masing-masing Rp 2.000 sebanyak 4 lembar dan Rp 4.000 sebanyak 8 lembar.
“Kita harapkan praktik-praktik pungli yang meresahkan warga ini tidak ada lagi,” ungkapnya.
Yudi menambahkan seluruh jukir dan barang bukti tersebut diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam guna proses pembinaan dan penindakan sesuai kewenangan yang berlaku.
“Terhadap jukir kita melakukan interogasi awal, mengamankan barang bukti, serta melakukan dokumentasi lengkap untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



