batampos – Entah apa yang ada dipikiran Andra, seorang pekerja swasta di Batam. Ia yang telah memiliki dua istri (istri sah dan istri siri) ternyata tidak merasa cukup terlayani. Ia pun kemudian tega menggagahi sepupu istri siri yang masih berusia 16 tahun.
Perbuataan pria berusia 25 tahun ini pun berujung di Pengadilan Negeri Batam. Andra dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 ayat 2, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Benny, terdakwa didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan. Namun proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, tertutup untuk umum.
Baca Juga: Penyelundupan BBL Marak di Batam, Polri Bentuk Satgas
Penasehat hukum terdakwa, Cristopher EF Silitongga mengatakan agenda sidang tersebut menghadirkan saksi korban dan isri terdakwa. Menurut saksi korban, ia dirayu oleh terdakwa untuk mau diajak ke hotel.
“Perbuataan itu terjadi dua kali, di hotel dan kos-kosan. Korban yang masih berusia 16 tahun dirayu oleh terdakwa,” ujar Cris.
Menurut Cris, korban merupakan sepupu istri siri tiri terdakwa yang baru datang dari kampung. Korban sempat tinggal di rumah terdakwa.
“Ini sepupu istri siri terdakwa, baru datang beberapa bulan dari kampung ke Batam,” sebut Cris.
Baca Juga: Buronan Kejari Batam Ditangkap Setelah 8 Tahun, Ini Kasusnya
Masih kata Cris, keterangan korban dibenarkan oleh terdakwa. Terdakwa mengaku khilaf karena tergiur melihat korban yang sedang beranjak dewasa.
“Agenda persidangan minggu depan keterangan terdakwa,” pungkas Cris. (*)
Reporter: Yashinta