batampos – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Tanah Elektronik.
Regulasi itu memuat rencana penggantian sertifikat tanah dari analog (manual) ke elektronik.
Sertifikat tanah elektronik ini nantinya akan menjadi alat bukti hukum pemilikan tanah yang sah. Sehingga surat digital ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman atau alat gadai bank atau lembaga pembiayaan lain.
Humas BPN Kota Batam Yudo Prio mengatakan, langkah ini merupakan terobosan yang tidak hanya menawarkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam memperoleh kredit.
“Surat elektronik yang selembar itu. Nanti itu bisa diagungkan ke bank,” katanya, Senin (12/8).
Baca Juga: Siapkan Skill, Lapangan Pekerjaan Terbuka Luas di Batam
Yudo menjelaskan, meski sertifikat ini digital masyarakat tidak dapat melakukan percetakan sertifikat seenaknya kalau sertifikat tersebut telah diagungkan. Sebab, sertifikat tersebut menggunakan blanko yang sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). PERURI adalah Badan Usaha Milik Negara yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat.
“Jadi kalau masyarakat mau cetak pakai kertas apapun kalau di-scan pakai sinar biru itu pasti tidak terbaca,” tuturnya.
Menurut dia, pihak lembaga keuangan juga nantinya diperkenankan untuk mendapat data surat elektronik yang telah dijadikan jaminan untuk pelunasan piutang.
Penerbitan sertifikat tanah elektronik ini ke depan akan berlaku secara nasional, dan jadi bukti untuk barang kepemilikan yang sah secara hukum sehingga tak bisa ditolak untuk jadi agunan bank.”Sertifikat elektronik itulah yang diagungkan,” kata dia.
Sebelumnya, Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam Yudo Prio mengatakan, antusiasme masyarakat Batam untuk beralih dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik sangat tinggi. BPN mencatat, sepanjang tahun 2024 sebanyak 3.668 warga beralih dari sertifikat konvensional ke elektronik.
“Sangat tinggi, bahkan sampai Juli ini saja sudah 3.668 warga yang beralih ke sertifikat elektronik,” ujarnya, Kamis (1/8).
Baca Juga: Langganan Macet, Warga Seibeduk Minta Jalan Menuju Kaveling Pancur Dilebarkan
Yudo menyebutkan, sertifikat tanah elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk pengurangan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Pasalnya, sertifikat tersebut akan masuk kedalam aplikasi pertanahan BPN Batam.
Selain itu ia menambahkan sertifikat tanah dokumen cetak atau yang lama terbuat dari kertas memiliki kelemahan seperti dimakan rayap, terkena air, hilang, terbakar, dan terkena musibah atau bencana alam lain. Dengan sertifikat elektronik, dapat melindungi dokumen milik masyarakat dari beberapa penyebab kerusakan dan menghindari sasaran mafia tanah.
“Alih media sertifikat tanah jadi dokumen elektronik ini penting guna menjaga keamanan data ertanahan masyarakat,” ujarnya
Yudo menyebutkan, proses digitalisasi sertifikat tanah akan terus dilakukan secara bertahap. Apalagi layanan sertifikat online baru dilakukan di Jakarta dan Batam.”Batam masuk jadi percontohan sertifikat elektronik. Kalau Batam berhasil maka akan dicoba dibeberapa daerah lainnya,” katanya.
Untuk memfasilitasi peralihan ini, BPN Batam telah membuka layanan khusus bagi warga yang ingin mengajukan permohonan sertifikat elektronik di kantor BPN Batam. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra