Selasa, 22 Oktober 2024

Pura-pura Beli Rokok, Rudolfus Rampok Minimarket di Batam Centre

Berita Terkait

spot_img
image1 3 scaled e1729522777619
Sidang keterangan saksi atas terdakwa Rudolfus di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/10). F.Yashinta

batampos – Rudolfus, pria pengangguran nekat merampok minimarket di kawasan Plamo Garden, Batam Centre dengan sebuah parang dengan panjang 60 centimeter. Modusnya, yakni berpura-pura membeli rokok untuk membaca situasi, hingga akhirnya melakukan perampokan.

Kemarin, Rudolfus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Agenda persidangan adalah mendengar keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi pertama yakni karyawan minimarket tempat terjadinya perampokan yang dilakukan Rudolfus.

Baca Juga: Jaksa Masih Pelajari Berkas Penyidikan Perkara Penyalahgunaan Barang Bukti Narkotika

Dalam keterangannya, saksi tak menduga sama sekali kalau terdakwa akan melakukan perampokan. Namun gerak gerik aneh terdakwa membuat korban sempat curiga. “Dia beli rokok, kemudian seperti melihat situasi swalayan,” kata saksi.

Menurut saksi, usai berbelanja rokok terdakwa keluar dan menjalankan sepeda motor. Tak berapa lama, saksi melihat terdakwa memarkirkan sepeda motor dan masuk menggunakan masker sambil membawa parang.

“Karena sudah curiga, kami lari ke lantai 2 karena takut. Terdakwa ke kasir ambil uang Rp 1,5 juta dan sebungkus rokok,” sebut saksi.

Usai berhasil mengambil uang, saksi pun mengejar terdakwa menggunakan sapu dan berteriak maling. “Saya trauma atas kejadian ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Maling Motor Anak Kos-Kosan Dibekuk Polisi

Saksi kedua adalah adik ipar terdakwa, pemilik dari sepeda motor yang dibawa terdakwa untuk merampok. Menurut saksi, ia tidak tahu jika sepeda motor itu dibawa oleh terdakwa.

“Saya adik ipar terdakwa, motor saya dipakai tanpa dipinjam,” imbuh saksi.

Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa hingga akhirnya sidang ditunda majelis hakim dengan agenda keterangan terdakwa.

Diketahui, Rudolfus nekat merampok karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara ia memiliki istri dan anak yang harus diberi makan.

Aksi perampokan juga terjadi secara spontan usai menjemput parang yang dipinjam tantenya di daerah Piayu. Saat hendak pulang ke Kampung Air pun ia terpikir untuk merampok di swalayan yang ia singgahi pada 30 Juli lalu. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update