Senin, 20 Januari 2025

Puskesmas Sungai Lekop dan Tanjunguncang Raih Predikat Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Ombudsman RI

Berita Terkait

spot_img
Warga Tanjunguncang, Batuaji berobat di Puskesmas Tanjunguncang. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Puskesmas Sungai Lekop meraih predikat tertinggi pada hasil rekapitulasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023 Ombudsman Republik Indonesia (RI). Puskesmas Sungailekop mendapat nilai 93.38.

Selain Puskesmas Sungai Lekop, terdapat tujuh unit layanan yang berhasil meraih predikat tertinggi. Diantaranya posisi ke dua ada Puskesmas Tanjunguncang dengan nilai Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dengan nilai 91.13, Dinas Kesehatan dengan nilai 89.54, Dinas Pendidikan dengan nilai 88.03, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86.77 serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) nilai 85.32.


Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemko Batam. Sehingga Pemko Batam berhasil memperoleh nilai 89.47 dengan kategori A, predikat Kualitas Tertinggi dan masuk ke dalam Zona Hijau.

Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, puskesmas di Kota Batam selalu menjadi langganan capaian yang terbaik. setelah ditahun sebelumnya, capaian nilai terbaik diraih Puskesmas Botania dan posisi kedua ada Dinkes Batam.

“Alhamdulillah tahun 2023 Puskesmas Sungai Lekop kembali menjadi yang terbaik,” ujarnya, Selasa (27/2).

Didi menyebutkan, capaian ini tidak lepas dari SOP yang diterapkan Dinas Kesehatan Batam dan seluruh jajaran yang ada di bawahnya. “Kita memang banyak memiliki sop sesuai pelaksanaan akreditasi. Sehingganya pelayanan publik menjadi lebih jelas dan baik,” tambahnya.

Ia juga mengimbau selaku organisasi induk puskesmas untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Batam.

Sesuai rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI, apresiasi dapat diberikan prioritas penganggaran terhadap unit layanan dengan nilai 78.00-100, agar dapat meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik. Ini sebagai antisipasi menurunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, Pemko Batam juga harus melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI untuk mendapatkan pendampingan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update