Sabtu, 1 Juni 2024
spot_img

Putusan Belum Rampung, Sidang Vonis Kasus Penipuan Bos PT Batam Riau Bertuah Ditunda

Berita Terkait

spot_img
288621ce b546 49c2 845f 825d6841e252
Roma Nasir Hutabarat, Direktur PT Batam Riau Bertuah (baju merah) usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Roma Nasir Hutabarat, Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), terdakwa penipuan belasan konsumennya minta dibebaskan oleh majelis hakim dari tuntutan 1 tahun penjara. Ia pun merasa tidak bersalah karena sudah berniat mengganti kerugiaan para konsumen.

Hal itu disampaikan Nasir dalam sidang pembelaan, yang kemudian pada Rabu (8/5) majelis hakim mengagendakan untuk putusan. Namun sidang agenda putusan itu terpaksa ditunda, dikarenakankan majelis hakim belum selesai mempertimbangkan untuk putusan. Apalagi salah satu hakim juga sedang tidak di tempat.

“Karena hakim belum selesai bermusyawarah, maka sidang ditunda hari Senin,” ujar Benny mengetuk palu sidang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bos PT Batam Riau Bertuah Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Seluruh Dakwaan

Penundaan sidang itu cukup membuat sejumlah pihak kecewa. Apalagi para korban yang penasaran dengan putusan hakim. Dimana para korban cukup kecewa dengan tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

“Ditunda lagi ya, berharap majelis hakim bisa memutus tinggi. Sebab kemarin tuntutannya cuma 1 tahun,” ujar salah satu korban yang hadir di persidangan.

Sementara itu, Roma Nasir yang berstatus tahanan kota tampak santai menghadapi proses persidangan. Bahkan usai dituntut 1 tahun penjara, Ia masih bisa tersenyum lepas.

Pengusaha yang bergerak di bidang pengembang perumahan (developer) itu dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam.

Dikutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, bahwa terdakwa Roma Nasir Hutabarat, menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para konsumen Ruko Bida Trade Center yang beralamat di Pintu 3 Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam baik dengan cara dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yakni dengan membuat PPJB (Perjanjian Perikatan Jual-Beli) yang semua nilai transaksi jual belinya adalah senilai Rp300.000.000 tidak sesuai dengan PPJB yang para konsumen tandatangani sehingga menyebabkan terjadi selisih dalam pembayaran BPHTB (Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan yang disetorkan oleh terdakwa kepada BP2RD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update