batampos – Raja Syamsul Bahari, mantan Bendahara DPRD Kota Batam akhirnya buka suara di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Dalam agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, pegawai negeri sipil (PNS) aktif ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan atas perintah mantan Sekwan Batam, Marzuki.
“Terdakwa mengakui semua kesalahannya. Perbuataan itu juga dilakukan atas perintah Sekwan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, kemarin.
Tak hanya itu, dalam keterangan sebagai terdakwa, Raja juga membantah beberapa keterangan dari Marzuki yang menjadi saksi sebelumnya. Dimana, tindak pidana korupsi yang dilakukan atas perintah Sekwan. Uang yang didapat dari korupsi juga diberikan kepada Marzuki untuk kepentingan pribadi.
“Uang itu digunakan untuk pribadi Marzuki dan atas perintahnya juga,” jelas Aji.
Baca Juga:Â Ini Jawaban Nasdem Soal Kepindahan Marlin ke Gerindra
Modus korupsi yang dilakukan terdakwa Raja yakni dengan tidak menyerahkan dan membayarkan dana yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), sesuai dengan nominal tertuang pada nota pencairan dana. Ia hanya hanya membayarkan uang makan dan uang respresentasi kepada PPTK.
Sedangkan untuk uang penginapan dan transportasi tidak dibayarkan kepada PPTK karena uangnya digunakan untuk membayarkan hutang dan tagihan Sekretaris Dewan pada tahun 2015 atas perintah Marzuki.
Masih kata Aji, usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda majelis hakim dua pekan kedepan. Agendanya tuntutan untuk terdakwa Raja
“Terdakwa cukup kooperatif. Kami minta untuk tuntutan dua pekan kedepan,” tegas Aji.
Baca Juga: Ini Harapan Warga Rempang Setelah Perpres Percepatan Penanganan Rempang Eco City Terbit
Diketahui, mantan Bendahara DPRD Kota Batam, Raja Syamsul Bahari ditahan Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (26/10). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu, yang telah merugikan negara Rp 1,28 miliar.
Penahanan pegawai negeri sipil Pemko Batam itu dilakukan dalam proses tahap 2 dari penyidik Polresta Barelang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Untuk sementara, penahanan pria berusia 44 tahun ini dititipkan di Rutan Polresta Barelang.
Dalam sangkaan Tipikor, Raja dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Raja diduga bekerjasama dengan Marzuki, mantan Sekwan Kota Batam dalam rentan waktu Januari hingga Juni 2016 lalu. Yang mana, atas perbuatan tersangka telah memperkaya atau menguntungkan Marzuki dan merugikan negara Rp 1,281 miliar. (*)
Reporter: Yashinta