Senin, 25 November 2024

Rambu Lalu Lintas di Simpang Flyover Laluan Madani Dinilai Terlalu Kecil

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Rambu lalu lintas yang berisi petunjuk dilarang lurus yang dipasang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam di Simpang Flyover Laluan Madani, dinilai tak efektif karena terlalu kecil.

Pasalnya, meski telah ada rambu larangan tersebut, tetap saja ada pengendara yang tak
melihatnya dan terus melaju sehingga kerap terjadi kecelakaan di simpang tersebut.


Terbaru, Satlantas Polresta Barelang bersama Dishub Batam juga menambah rambu serupa pada sisi kiri jalan dari arah Batuampar dan arah Polresta Barelang di sekitar Simpang Flyover Laluan Madani.

Kabid Lalu Lintas (Dishub) Kota Batam, Edward Purba, mengatakan, dua rambu dilarang melaju lurus yang dipasang pihaknya tersebut sudah sesuai standar dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Itu (rambu) sudah sesuai standarnya. Kalau kami pasang atribut lain, jadi tidak ada gunanya rambu,” ujar Edward, Minggu (7/11/2021).

Ia menjelaskan, sejauh ini banyak pihak yang mengusulkan untuk pemasangan barrier atau pembatas jalan di badan jalan.

Namun, ia menilai pemasangan tersebut nantinya akan menganggu keindahan dan kegiatan lainnya.

”Seperti nanti ada pengalihan arus, jadi akan susah. Jadi kami pasang dua rambu
dengan penguatnya (dipasang) di-traffic light (lampu lalu lintas),” tegasnya.

Edward berharap, dengan pemasangan rambu tersebut, seluruh masyarakat maupun
pendatang bisa mematuhinya. Sehingga, terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

”Kami lihat ke depannya, apakah harus dievaluasi atau ada penambahan rambu nanti,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang bersama Dinas Perhubungan Kota Batam menambah rambu lalu lintas di simpang bawah atau bandar Flyover Laluan Madani, Jumat (5/11/2021).

Pemasangan ini sebagai buntut kerapnya terjadi kecelakaan di lokasi tersebut.

”Ada dua rambu yang kami pasang. Dari arah Indomobil serta dari arah Polresta Barelang. Rambunya dilarang untuk lurus,” tutup Edward.

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update