batampos – Usulan peraturan daerah mengenai lahan pemakaman merumuskan beberapa masukan dari fraksi di DPRD Kota Batam. Selain menjamin ketersediaan lahan pemakaman, usulan ini juga membahas terkait retribusi dan sistem online pengurusan pemakaman.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan dukungan terhadap penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Anggota dewan dari fraksi ini, Budi Mardiyanto, menekankan pentingnya mempertimbangkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Baca Juga:Â Sejak Beralih Pengelola, Banyak Warga Batam Keluhkan Pelayanan Air Sering Mati
Sementara itu, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda, dengan catatan agar tidak ada penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara, Taufik Muntasir dari fraksi ini menyoroti pentingnya pengelolaan tanah yang tidak mengganggu lingkungan hidup.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) juga memberikan dukungan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam. Namun, Hendra Asman, dari fraksi ini menekankan pentingnya pengelolaan lahan dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, dan tata kelola pelayanan pemakaman.
Di samping itu, Fraksi Demokrat-PSI juga menyampaikan pandangan terkait pelayanan pemakaman yang tidak boleh menjadi beban finansial bagi keluarga yang sedang berduka. Mereka mengusulkan adopsi sistem pelayanan pemakaman online untuk memudahkan keluarga yang mengurus surat kematian.
Baca Juga:Â Soal Amsakar Achmad, Pakar: Makin Ramai Dibahas di Ruang Publik, Dorong Elektabilitas Makin Naik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid menyampaikan seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam ranperda pemakaman ini. Semua memahami betapa pentingnya lahan pemakaman, di tengah isu kekurangan lahan yang mengancam.
“Pemko Batam melihat ini adalah masalah krusial, sehingga penting sekali untuk dituntaskan dengan aturan yang mengikat dan jelas. Sehingga kekhawatiran akan lahan bisa teratasi. Alhamdulillah, semua mendukung, jadi ranperda ini bisa segera kita wujudkan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yulitavia