batampos – Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam akan melakukan rapat internal untuk menjatuhkan sanksi terhadap ADY. Namun, rapat tersebut dua kali batal lantaran belum terpenuhinya jumlah Anggota BK yang hadir.
ADY merupakan Anggota DPRD Batam Fraksi Nasdem yang ditangkap kepolisian bersama teman wanitanya atas kepemilikan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu.
Anggota BK DPRD Batam, Arlon Veristo, mengatakan, awalnya rapat internal BK DPRD Batam akan dilaksanakan Rabu (2/1) lalu. Kemudian rapat tersebut batal, karena masih ada beberapa kegiatan di masyarakat dari beberapa Anggota BK.
Baca Juga:Â Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Ditunda 2 Minggu
Sehingga, rapat internal ditunda dan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Jumat (3/1).
“Kemungkinan hari ini (Jumat) batal lagi, karena masih ada kegiatan diluar,” katanya, Jumat (3/1) siang.
Dengan demikian, BK DPRD Batam akan kembali menjadwalkan rapat internal selanjutnya.
Sementara itu mengenai dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Kepri yang kabarnya telah mengirimkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem terkait status ADY, ia enggan berkomentar lebih jauh.
Baca Juga:Â Pelaku Pencurian di Bengkong Sadai Terekam CCTv
“Kalau itu keputusan parti dan saya hanya sebagai anggota. Tapi kalau terkait dengan bagaimana keputusan dari BK, nanti bisa saya informasikan,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris DPW Partai Nasdem Kepri, Kamaluddin saat dikonfirmasi Batam Pos belum merespon terkait surat PAW yang dikirimkan ke DPP. Kamaluddin belum merespon pesan singkat maupun panggilan telepon yang dilayangkan Batam Pos. (*)
Reporter: Eggi Idriansyah