batampos – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto menyebutkan, usai pengumuman pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) terdapat ratusan calon peserta didik baru yang tidak lolos dan belum mendapatkan sekolah hingga saat ini.
“Totalnya ada 628 siswa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Batam, ” ujarnya, Rabu (19/6).
Tri menjelaskan, jumlah rencana daya tampung (RDT) pada dasarnya mencukupi jumlah pendaftar yang ada. Sehingganya PPDB tingkat SD negeri yang telah selesai digelar tidak terdapat kendala.
Namun, dalam perjalanannya proses PPDB tingkat SD tersebut berjalan tidak merata dan menyebabkan beberapa sekolah di Batam mengalami kelebihan pendaftar.
“Perlu diketahui RDT kita di tahun ini sebanyak 12.528 siswa. Sementara yang mendaftar melalui aplikasi ppdbbatam.id itu sebanyak 12.349 siswa dan yang melengkapi berkas pendaftaran itu sebanyak 11.755 orang siswa, ” ungkap Tri.
Peserta yang sudah melengkapi persyaratan dalam PPDB itu sudah dinyatakan lulus sebanyak 11.755 siswa. Namun kemudian setelah dilakukan seleksi yang dapat diterima hanya 11.127 siswa dan yang ditolak 628 siswa. “Sehingga kita masih ada sisa RDT Sebanyak 1.041 orang siswa lagi, ” terang Tri.
Adapun calon peserta didik yang paling banyak ditolak zonasi ini berada di kecamatan Bengkong sebanyak 181 siswa. Lalu diikuti kecamatan Batam Kota sebanyak 153 orang siswa. “Itu ditolak dalam artian tidak memenuhi persyaratan. Lalu muncul pertanyaan kok masih ada sisa RDT tapi ditolak, itu karena lokasi sebaran zonasi sekolah berbeda-beda, ” terangnya.
Ia mencontohkan, seperti di Batu Ampar hanya ada satu orang siswa yang tidak diterima di salah satu sekolah. Padahal disana masih ada daya tampung sekolah untuk 54 siswa lagi.
Begitu juga di daerah Batam Kota, contohnya SDN 01 Batam Kota yang ditolak ada 4 orang siswa. Sebab total daya tampung sekolah tersebut hanya 216 orang siswa, sementara yang mendaftar ada 220 siswa. Padahal di SD 02 Batam Kota masih ada siswa data tampung sekitar 11 orang siswa lagi.
“Seperti itulah kondisinya kira-kira. Artinya ratusan siswa yang tidak tertampung itu hanya terjadi di beberapa sekolah, karena tidak meratanya PPDB tersebut, ” ungkap Tri.
Terkait dengan solusi yang akan diambil, Tri meminta masyarakat yang anaknya tidak lolos PPDB di SD Negeri untuk mencari sekolah alternatif. Sebab kuota di sekolah negeri yang terbatas. Sementara jika dilakukan penambahan kuota terkendala di jumlah guru di sekolah negeri yang juga terbatas
“Kedua jika ada kebijakan pak Wali Kota kita akan menempatkan yang bersangkutan di sekolah yang terdekat yang masih cukup menyisakan RDT daya tampung, ” ucapnya.
Adapun usia termuda di jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua SD tahun ini adalah 5 tahun 7 bulan 14 hari. Sedangkan siswa usia tertua adalah 10 tahun 6 bulan 26 hari.
Terpisah anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho mengungkapkan, kekecewaannya terhadap banyaknya siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dalam PPDB tahun ini.
Udin menyatakan, bahwa situasi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penerimaan siswa baru yang perlu segera diperbaiki. “Kalau bisa aturan itu ditegakkan betul-betul. Jangan nanti ada pula siswa yang diterima dan tidak diterima. Kan banyak juga yang seperti itu. DPRD juga akan memanggil Dinas Pendidikan untuk untuk segera mencari solusi bagi ratusan siswa yang tidak diterima.” kata dia. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra