batampos – Bea Cukai Batam akan memusnahkan barang tegahan berupa 455 ponsel iPhone ilegal. Pemusnahan ini nantinya sesuai persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Octavia mengatakan belum mengetahui jadwal pemusnahan tersebut.
“Nanti saya tanyakan ke unit yang handle dulu,” ujarnya.
Baca Juga:Â DPRD Batam Bantu Awasi Pembayaran THR, Imbau Perusahaan Bayarkan Mulai 2 Pekan Jelang Lebaran
Diketahui, seluruh barang hasil tegahan di Bandara Internasional Hang Nadim sudah disita dan menjadi barang dikuasai negara.
Usai disita, ponsel tersebut akan melalui beberapa tahapan. Dari Barang Hasil Penindakan (BHP), Barang Dikuasai Negara (BDN), hingga Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Setelah dapat informasi akan kita sampaikan,” katanya.
Dalam kasus inj, BC Batam tidak melakukan penyidikan atas kasus ini. Padahal, BC saat itu mengamankan 2 orang yang membawa ponsel ilegal tersebut.
Baca Juga:Â Ekonomi Batam Membaik, Diharapkan Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Naik Tahun Ini
Sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan ponsel ilegal jenis iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim. Ponsel berjumlah 455 unit tersebut rencananya dibawa ke Jakarta.
Selain menyita ponsel, petugas mengamankan 2 orang yang bertugas membawa ponsel tersebut. Mereka yakni MZ dan LNH. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri