batampos – Sepanjang tahun 2024, terhitung sampai Juli ini, tercatat ratusan juru parkir (jukir) yang ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Batam. Laporan penertiban dan pengawasan parkir ini dilakukan bersama tim terpadu.
Pada 16 Juli kemarin, ada tujuh titik yang disasar oleh Dishub bersama tim terpadu menyoal parkir yang berada di Kecamatan Batamkota. Diantaranya depan Pondok Kriuk, Fuji Film, Kimia Farma, Mitra Raya 2, Bank Bukopin, Komplek Ruko Raflesia, Dan Komplek Ruko Palm Spring.
Baca Juga:Â Kasus Penggelapan Sparepart Moge Sudah 2 Bulan Ditangani, BC Batam Enggan Tetapkan Tersangka
“Selasa kemarin itu yang terjaring sebanyak lima orang juru parkir yang tidak mengenakan atribut lengkap,” kata Kepala Dishub Batam, Salim, Rabu (17/7).
Dishub mendetailkan, ada 168 orang jukir yang terjaring oleh pihak terkait sepanjang 2024 ini. Yang diamankan bukan cuma jukir liar, tapi ada juga tukang parkir yang resmi.
“Ada yang liar, ada yang resmi. Kalau yang resmi kita edukasi dan dilakukan pembinaan,” ujar Salim.
Baca Juga:Â Imigran Afghanistan Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Pencabulan Remaja 15 Tahun
Bagi mereka yang terjaring diberikan surat peringatan serta edukasi untuk tidak melakukan hal serupa dan mengindahkan aturan dari pemerintah. Bagi jukir yang resmi, bisa terancam bakal dicabut penugasannya.
“Edukasi dan surat peringatan mulai SP 1 sampai SP 3. Kalau sudah SP 3, mereka yang resmi akan kami tindak dan menarik penugasan mereka sebagai juru parkir,” katanya. (*)
Reporter: Arjuna