batampos – Ditlantas Polda Kepri telah mencatat dan mengirimkan ratusan surat tilang kepada pelanggar yang tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Surat tilang tersebut diberikan melalui Kantor Pos dan pelanggar melakukan verifikasi data kendaraan di Ditlantas Polda Kepri.
Dari data tersebut pelanggaran terbanyak didominasi dari pelanggaran roda empat yang tak mengenakan sabuk pengaman dan juga pengendara roda dua yang tak mengenakan helm.
“Jumlahnya sudah menyampai ratusan yang menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar. Beberapa dari jumlah tersebut sudah memverifikasi data pelanggar di Gakkum Ditlantas Polda Kepri, dan melakukan denda pembayaran sesuai dengan pelanggarannya,” Kepala Posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri, Iptu Dristica Brian, Kamis (27/10).
Baca Juga: Bursa Kerja Batam Digelar 7 November
Untuk pembayaran denda tilang maksimal sudah ditentukan melalui rekening yang sudah dituju melalui Bank BRI .
Perihal pelanggaran lalu lintas yang tercapture kamera ETLE , pihaknya memberikan waktu hingga 15 hari. Jika pelanggar tidak mengkonfirmasi, maka polisi akan membekukan STNK-nya sementara waktu.
“Selama setahun tidak konfirmasi, maka saat pembayaran pajak tahunan, sebelum membayar, masyarakat harus membayar akumulasi pelanggaran yang dilakukannya selama setahun tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Polresta Barelang Libatkan Tim Puslabfor untuk Mengetahui Penyebab Kebakaran Pollux Habibie
Ditlantas Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah , apabila ada kamera ETLE . Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan berlalu lintas tidak perlu khawatir.
“Dimohon kepada masyarakat pengguna kendaraan untuk kesadarannya dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini tentu berguna bagi masyarakat yang berkendara dalam budaya tertib berlalu lintas. (*)
Reporter : Azis Maulana