Selasa, 17 September 2024
spot_img

Ratusan Pembeli Hunian di Batam Tertipu, 3 Diantaranya Anggota DPRD

Berita Terkait

spot_img
perum marcelia 2
Anggota DPRD Batam Lik Khai, meninjau lokasi rencana pembangunan Perumahan Marcelia II. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Raatusan konsumen Perumahan Marcelia Tahap II Batam Center, menuntut PT Putri Selaka Kencana (PSK), dan PT Anugerah Cipta Segara (Antara). Mereka ingin memperjelas status hunian yang telah dibeli sebelumnya.

Ironisnya dari total warga yang saat ini mengaku sebagai korban penipuan jual beli properti, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Batam.



“Konteksnya bukan anggota DPRD Batam. Tapi korban yang sudah mencapai ratusan orang,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Selasa (29/11/2022).

Dari informasi yang didapat, tiga anggota DPRD Batam yang turut menjadi korban diantaranya Udin P Sihaloho anggota Komisi IV DPRD Batam, Arlon Veristo anggota Komisi III DPRD Batam, dan Biyanto anggota Komisi III Batam.

Baca Juga: Peserta Vaksinasi Membludak di Polsek Batuaji

Mengenai ketiga anggota DPRD Batam yang menjadi korban, Nuryanto menyebut ketiganya melakukan pembelian disaat belum menjabat sebagai anggota DPRD Batam.

“Waktu Anggota DPRD itu beli rumah disitu kan, mereka belum jadi anggota Dewan. Namun, terlepas dari itu, kita tetap hadir dalam permasalahan masyarakat,” ungkapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi anggota DPRD Batam, Biyanto yang juga konsumen berharap hak-hak warga yang telah membeli lahan dalam bentuk perumahan jangan sampai diabaikan.

Baca Juga: Kabel Terkena Alat Berat, CCTv Jalan di Batam Tak Berfungsi

“Kami sebagai warga dan korban, sangat berharap ada solusi yang terbaik bagi kami,” singkatnya.

Awal permasalahan yang menimpa ratusan konsumen ini diketahui ketika warga yang bergabung dalam Forum Komunikasi Warga Marchelia Tahap II (FORKOM) memasang spanduk di lokasi lahan yang mulai digusur oleh pengembang PT Karimun Pinang Jaya.

Dimana kronologis kasus ini berawal saat pengembang PT Putri Selaka Kencana (PT PSK) sebagai pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) dari Badan Otorita Batam bekerja sama dengan PT Anugerah Cipta Segara (Antara) membangun dan menjual perumahan di lokasi Perumahan Marchelia.

Baca Juga: Ini Alasan Pemprov Kepri Tetapkan UMP 2023 Dengan Permenker No 18

Pada tahun 2000-2002, konsumen mulai mulai membeli rumah dari PT Antara yang berkantor di Gedung Dana Graha Nagoya Batam dengan harga rumah Rp 50 juta sampai 125 juta sesuai dengan luas tanah dan type rumah melalui mekanisme pembayaran cash atau kontan, lunas uang muka, cicilan uang muka, dan akad kredit dengan Bank BTN di Pelita Nagoya.

Pada tahun 2002 terjadi konflik antara PT PSK dan PT Antara yang mengakibatkan proses akad kredit dihentikan oleh Bank BTN dan pembangunan perumahan dihentikan oleh PT Antara.

Baca Juga: Kepala BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan

Konflik antara PT PSK dan PT Antara berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, PT Riau, peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Tahun 2009, keputusan Mahkamah Agung dalam perkara ini dimenangkan oleh PT PSK.

Salah satu amar putusan MA menyatakan pemenang perkara ini harus melanjutkan hubungan hukum dengan intervenien atau konsumen dan semua bukti transaksi dengan developer yang dimiliki oleh konsumen adalah sah.

Mengacu pada putusan MA ini, konsumen menunggu PT PSK untuk menjalankan eksekusi putusan MA no 46/2009, namun hingga habis masa UWT 20 Maret 2020, PT PSK tidak menjalankan putusan MA dan tidak pernah menghubungi konsumen secara langsung maupun melalui RT/RW Perumahan Marchelia.

Baca Juga: Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Sabu 26,535 Kilogram

Saat masalah ini belum selesai, tiba-tiba muncul gugatan PT Putra Jaya Bintan (PT PJB) milik Irawan kepada PT Putri Selaka Kencana (PT PSK).

Gugatan kemudian dimenangkan oleh PT PJB yang kemudian mengajukan lelang/sita jaminan atas tanah di Perum Marchelia ke pengadilan.

Dalam lelang ini, lahan milik konsumen ini dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya, sejak itu tidak ada aktivitas pembangunan di lahan Perum Marchelia Tahap II.

Saat Maret 2020 UWTO Perum Marchelia telah habis, persolan ini sempat dikemukakan ke Kepala BP Batam Muhamad Rudi dan staf Bagian Lahan BP Batam.

Baca Juga: Batam Dinobatkan sebagai Kota Informatif

Hasilnya legalitas dokumen Perum Marchelia Tahap I diproses dan sejumlah dokumen telah diterbitkan seperti SKEP, SPPPL, PL Rekom, Faktur UWTO.

Namun hal ini tidak berlaku bagi konsumen Perum Marchelia Tahap II, bahkan BP Batam justru menerbitkan legalitas dokumen seperti SKEP, SPPL, PL, Rekom, Faktur UWTO kepada PT Pinang Karimun Jaya.

Menurut informasi PT Pinang Karimun Jaya tengah mengajukan sertifikat kepada Badan Pertanahan Batam.

“Kami sebagai konsumen seperti dianggap tidak pernah ada, bahkan ada konsumen yang sudah membayar lunas dan membayar PBB,” kata pendiri FORUM Warga Marchelia Tahap II, Sujanto.

Baca Juga: 3 Pantai Terindah di Kota Batam

Sejumlah warga yang ikut memasang spanduk ada yang mengatakan beberapa konsumen sudah membangun rumah di lokasi PL mereka namun akhirnya satu persatu hancur.

“Kami membeli resmi dan memiliki surat dokomen resmi, mengapa kami seperti dianggap tidak pernah ada. Kami minta persoalan antara pengembang jangan membuat hak kami diabaikan,” lanjutnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img
spot_img

Update