Selasa, 22 Oktober 2024

Ratusan Ponsel iPhone Ilegal Sudah Dimusnahkan, Tegahan di Bandara Tahun Ini

Berita Terkait

spot_img
IMG 1830
Ratusan ponsel Iphone yang diamankan petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam.

batampos– Bea dan Cukai Batam menyebutkan sudah memusnahkan 455 unit ponsel iPhone ilegal hasil tegahan di Bandara Internasional Hang Nadim. Ponsel tersebut ditegah pada awal tahun ini tanpa adanya tersangka.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Sudah (dimusnahkan). Itu hanya administrasinya saja, berkasnya selesai,”ujarnya di Kantor Bea Cukai Batam, Batuampar, Senin (21/10).

Ia menjelaskan untuk proses persetujuan pemusnahan barang bukti dari KPKNL memang berbeda-beda. Namun, untuk kasus tanpa tersangka atau barang temuan seperti ponsel ini bisa dimusnahkan dengan cepat.

Pemusanahan dilakukan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Kamis (10/10) pagi. Petugas saat itu memusnahkan berbagai barang bukti senilai Rp 16,4 miliar, termasuk ratusan ponsel iPhone.

“Pada pemusnahan kemarin. Itu (tegahan ponsel) tahun ini. Bisa langsung dimusnahkan,” katanya.

Mujiono memambahkan lamanya waktu pemusnahan barang bukti di Bea Cukai Batam juga tergantung kasus yang ditangani oleh penyidik.

“Tergantung kasusnya. Kadang untuk pengembangan, bisa jadi barang bukti di persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan ponsel ilegal jenis iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim. Ponsel berjumlah 455 unit tersebut rencananya dibawa ke Jakarta.

Selain menyita ponsel, petugas mengamankan 2 orang yang bertugas membawa ponsel tersebut. Mereka yakni MZ dan LNH.

Usai disita, ponsel tersebut melalui tahapan berupa Barang Hasil Penindakan (BHP), Barang Dikuasai Negarw (BDN), hingga Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update