Sabtu, 21 September 2024

Ratusan Spanduk Parpol Terpasang di Area Terlarang di Batam

Berita Terkait

spot_img
Spanduk 2 F Cecep Mulyana scaled e1692766242228
Sejumlah spanduk terlihat terpasang di pohon di kawasan Batamkota, Selasa (22/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam memperbolehkan bakal calon legislatif (Bacaleg) melakukan sosialisasi jelang Pileg 2024 mendatang.

Namun maraknya spanduk bergambar dan bertuliskan nama bacaleg, partai, dan calon presiden yang diusung cukup mengganggu ketertiban umum.



Misalnya, puluhan spanduk terpasang di pinggir atau tengah jalan di sepanjang Jalan Raja Ali Kelana, atau depan Mall Botania 2 menuju RS Elizabeth. Terdapat kurang lebih 30 spanduk parpol menggantung di antara pohon yang berada di tengah jalan.

Keberadaan spanduk ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merusak pemandangan di jalur hijau, dan beberapa area terbuka lainnya. Spanduk ini tergantung dari satu pohon ke pohon lainnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Rempang Galang Unjuk Rasa

Kepala Satpol PP Kota Batam, Iman Tohari mengatakan keberadaan spanduk bacaleg atau lainnya yang terpasang tidak pada tempatnya memang menyalahi.

“Saya sudah keliling, dan memang banyak sekali spanduk di area terbuka hijau, jalan, taman, beberapa spot yang memang dilarang,” kata dia, Selasa (22/8).

Iman mengungkapkan di sepanjang jalan bisa terlihat berbagai spanduk yang berisi informasi politik. Ia menyayangkan pemasangan spanduk ini berada di area yang dilarang, seperti di jalan yang harusnya bebas dari spanduk.

“Kalau mengganggu sudah pasti, karena ini terpasang di area yang harusnya bebas dari spanduk. Kami sangat menyayangkan. Kami berharap bacaleg ini atau tim kampanye di daerah memperhatikan hal ini,” bebernya.

Baca Juga: Rusak Kehormatan Pacar, Pemuda di Batam Divonis 6 Tahun Penjara

Ia menegaskan untuk penertiban memang tugas dari Satpol PP Kota Batam. Namun begitu, ia khawatir dituduh tebang pilih terkait penertiban spanduk yang marak saat ini.

“Karena ada partai a, b, dan c. Nanti kami dituduh pilih-pilih dalam menertibkan. Kami juga menunggu ini, jika KPU dan Bawaslu memanggil kami untuk menertibkan spanduk ini, kami akan turun dan tindak langsung,” Iman menjelaskan.

Untuk itu, Iman berharap kesadaran dari pemilik spanduk juga bisa mengedukasi. Ketertiban umum harusnya dijaga bersama. Untuk pemasangan spanduk, reklame dan lainnya ini sudah ada titik-titiknya.

“Jangan sembarang dipasang begitu. Ini kan mengganggu,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag Batam Imbau Masyarakat Selektif Pilih Travel Umrah, Ingat 5 Pasti Ini

Ketua Bawaslu Batam Antonius Itoloha mengatakan keberadaan spanduk ini sudah menjadi atensi dari Bawaslu. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Batam, Kesbangpol, KPU untuk membahas keberadaan spanduk yang mengganggu ini.

“Kami baru dilantik. Segera akan kami bahas untuk, meskipun belum masuk tahapan kampanye, keberadaan alat peraga ini akan kami sosialisasikan pemasangan spanduk politik di tempat yang resmi,” terangnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Update