Rabu, 14 Januari 2026

Ratusan Warga Sagulung Tertipu Kaveling Bodong, Uang Lenyap Lahan Tak Jelas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lokasi lahan kosong yang disebut sebagai lokasi lapak kaveling yang dijual belikan. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Ratusan warga Kecamatan Sagulung menjadi korban penipuan berkedok jual beli lahan kaveling. Disebutkan sedikitnya 300 orang telah menyetor uang puluhan juta rupiah untuk membeli lahan di dua titik, yakni di kawasan Seibinti dan Tembesi. Namun, lahan yang dijanjikan tak pernah bisa dimiliki atau dibangun karena statusnya yang tidak jelas secara hukum.

Lahan kaveling ditawarkan dengan ukuran 6×10 meter, dengan harga berkisar antara Rp30 juta hingga Rp35 juta. Transaksi terjadi sejak awal 2024 dan terus berlanjut hingga ratusan warga tertipu. Sebagian besar korban telah membayar lebih dari separuh nilai jual, bahkan beberapa di antaranya sudah melunasi pembayaran.

Salah satu korban, Nurbaiti Lubis, warga Kavling Seroja, mengaku tertarik karena harga yang terjangkau dan adanya surat perjanjian jual beli. Namun sejak pertengahan 2024, ia dan korban lainnya mulai menyadari ada yang tidak beres. “Kami mulai curiga karena tak ada perkembangan. Lahan tak bisa dibangun, uang pun tak kembali,” katanya kecewa.

Proses jual beli dilakukan dengan menunjukkan surat-surat dan kwitansi yang mengatasnamakan PT Era Cipta Karya Sejati. Penanggung jawab dalam dokumen tersebut tercantum sebagai Restu Joko Widodo, lengkap dengan NIK dan alamat di Taman Raya Tahap IV. Seorang pria bernama Joko disebut sebagai perantara yang aktif menawarkan lahan kepada calon pembeli.

Namun pantauan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Lahan yang diperjualbelikan di belakang Kantor Lurah Seibinti ternyata masih berupa lahan perkebunan milik warga. Di atas lahan tersebut masih terlihat tanaman sayur, pohon pisang, dan beberapa tanaman buah umur panjang. Tidak ada tanda-tanda pengembangan atau alokasi lahan untuk pemukiman.

Lurah Seibinti, Jamil, membenarkan adanya indikasi penipuan. Ia mengaku sudah beberapa kali memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah. “Sudah kami ingatkan sejak lama. Apalagi sejak 2016, BP Batam sudah menghentikan alokasi lahan kaveling. Tapi warga tetap percaya karena ada surat perjanjian yang tampaknya resmi,” ujar Jamil.

Jamil juga menegaskan bahwa lahan tersebut tidak memiliki legalitas apapun untuk dijadikan kaveling. “Dulu pihak PT itu cuma menyampaikan untuk clearing, bukan untuk dijual. Saat kami cek ke BP Batam, lahan itu tidak masuk dalam alokasi pemukiman atau pembangunan rumah,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban. Namun ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap penawaran lahan murah. “Jangan mudah tergiur. Pastikan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi. Cek ke kelurahan atau BP Batam agar tak jadi korban penipuan,” katanya.

Kantor perusahaan yang digunakan untuk transaksi kini juga sudah tak beroperasi. Menurut para korban, lokasi tersebut hanya kontrakan biasa dan kini telah kosong. Tak ada lagi aktivitas, dan semua pihak yang sebelumnya bisa dihubungi kini lenyap tanpa jejak.

Warga berharap ada langkah hukum dari aparat dan perlindungan dari pemerintah. Mereka juga mendesak pihak berwenang segera turun tangan, menelusuri keberadaan para pelaku, dan memberikan kepastian hukum atas nasib uang yang telah mereka setorkan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update