Selasa, 20 Januari 2026

Ratusan Warga Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penipuan Kavling oleh PT Erracipta Karya Sejati

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lokasi lahan kosong yang disebut sebagai  lapak kaveling yang dijual belikan. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos — Kasus dugaan penipuan jual beli kavling oleh PT Erracipta Karya Sejati terus bergulir. Senin (7/7), Lurah Seibinti, Jamil, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut memang pernah menyampaikan rencana pematangan lahan kepada pihak kelurahan pada tahun 2022. Namun, saat diminta menunjukkan legalitas lahan, pihak perusahaan hanya mengklaim bahwa dokumen perizinan sedang diproses di BP Batam.

“Saat itu mereka hanya sampaikan mau clearing lahan. Kami tanya dokumen legalitas dan peruntukannya, tapi mereka bilang masih proses. Setelah itu, kami dengar mulai ada transaksi jual beli kavling,” ujar Jamil.

Jamil mengatakan, pihak kelurahan telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kavling murah tanpa kejelasan status hukum. Ia menegaskan bahwa program Kavling Siap Bangun (KSB) dari BP Batam sudah dihentikan sejak tahun 2016. “Kami sudah ingatkan warga. Kalau ada yang tawarkan lahan, silakan cek dulu ke BP Batam, apakah benar punya legalitas atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga: Kaveling Bodong: Masalah Lama, Korban Baru

Setelah pertemuan mediasi yang digelar Minggu (6/7) kemarin, puluhan warga korban penipuan sepakat akan menempuh jalur hukum. Mereka berencana mengajukan laporan resmi ke Polresta Barelang agar kasus ini bisa diusut tuntas dan pelaku diproses secara hukum.

“Saya mendukung langkah warga untuk melapor ke polisi. Supaya ada kejelasan dan tidak semakin banyak korban. Ini penting sebagai bentuk perlindungan masyarakat,” ujar Jamil.

Sementara itu, Henni, salah satu korban, menyatakan bahwa laporan resmi akan disampaikan ke Polresta Barelang pada Selasa (8/7). “Kami sudah sepakat. Semua korban akan datang bersama-sama. Totalnya ada sekitar 200 orang,” ujarnya.

Henni menambahkan, sebagian besar korban mengalami kerugian antara Rp30 juta hingga Rp140 juta per orang. Lahan yang dibeli berada di tiga lokasi: belakang Kantor Lurah Seibinti, belakang SP Plaza, dan kawasan Tembesi. Namun hingga kini, tak satu pun lokasi tersebut menunjukkan tanda-tanda pembangunan.

Korban juga mengaku sempat percaya karena proses transaksi dilakukan secara formal, lengkap dengan kwitansi dan surat perjanjian yang mengatasnamakan PT Erracipta Karya Sejati. Nama Restu Joko Widodo tercantum dalam dokumen sebagai penanggung jawab, dan seorang pria bernama Joko diduga menjadi perantara utama penjualan.

Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan lahan yang dijanjikan masih berupa kebun milik warga, dan tidak masuk dalam alokasi pemukiman dari BP Batam. Tidak ada aktivitas pembangunan ataupun papan proyek di lokasi-lokasi tersebut.

Kini, warga berharap laporan yang mereka ajukan bisa segera ditindaklanjuti aparat hukum. Mereka mendesak agar pelaku penipuan segera ditangkap dan ada kepastian hukum terkait uang yang telah mereka setorkan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update