
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam menindak sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian di Kota Batam. Dalam operasi yang digelar bersama Bea Cukai di sejumlah titik, enam WNA dari berbagai negara akhirnya dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bagian dari pengawasan rutin terhadap aktivitas WNA di Batam. Razia dilakukan di tempat hiburan malam (THM), hotel, hingga perusahaan.
“Kami melakukan pengawasan di beberapa lokasi, seperti Panda Club, First Club, Formosa KTV, hingga kawasan industri. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa WNA yang melanggar izin tinggal,” ujar Hajar saat konferensi pers di Batam, Selasa (4/11).
Baca Juga: Bea Cukai Kenakan Sanksi Administrasi ke Panda Club dan Formosa KTV, Total Denda Capai Rp45 Juta
Di THM Panda Club, petugas mendapati tiga WNA asal Tiongkok berinisial LK, HS, dan WG. Setelah diperiksa, satu di antaranya WG terbukti melanggar izin tinggal dan langsung dikenai tindakan deportasi.
Sementara itu, pengawasan di dua lokasi lainnya, yakni First Club dan Formosa, menemukan empat WNA yang seluruhnya dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian.
“Di First Club hanya ada 4 WNA dan memenuhi ketentuan. Jenis kelamin seluruhnya laki-laki, tak ada WNA lainnya,” sebut Hajar.
Selain warga Tiongkok, petugas juga menindak seorang WN Singapura berinisial LBT. Ia diketahui menggunakan visa bebas kunjungan namun diduga terlibat dalam kegiatan bisnis hotel di Batam.
“Untuk WN Singapura tersebut kami lakukan deportasi dan juga penangkalan agar tidak bisa masuk kembali ke Indonesia,” tegas Hajar.
Tak hanya di sektor hiburan, pengawasan juga dilakukan pada perusahaan di kawasan industri. Di PT HISI, Imigrasi menemukan tiga WN India berinisial GA, MA, dan MKS yang menggunakan visa pelatihan (C16). Dari hasil pemeriksaan, dua dinyatakan sesuai aturan, sementara satu di antaranya melanggar karena memakai visa on arrival (VOA) yang tidak diperbolehkan untuk bekerja.
“Satu WNA India kami deportasi karena terbukti menggunakan VOA untuk pelatihan,” jelasnya.
Operasi kemudian dilanjutkan ke perusahaan EIUI di kawasan Seibinti, Sagulung. Di sana, petugas menemukan tiga WN Tiongkok dan tiga WN Bangladesh. Dari hasil pemeriksaan, tiga WN Tiongkok melanggar aturan izin tinggal dan langsung dikenai tindakan deportasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang WN Taiwan yang diketahui overstay hingga 74 hari. “Kalau lebih dari 60 hari, tidak bisa lagi bayar denda. Langsung dideportasi dan dikenakan penangkalan masuk,” terang Hajar.
Imigrasi Batam juga tengah menyelidiki kasus pelanggaran serius oleh WN Singapura berinisial MP. Berdasarkan catatan perlintasan, MP terakhir masuk ke Batam pada 14 Oktober 2019 dan hingga kini tidak keluar dari wilayah Indonesia.
“Paspor yang bersangkutan sudah tidak ada. Kami koordinasikan dengan Kedutaan Singapura untuk memastikan status kewarganegaraannya. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum dan pengadilan,” ujarnya.
Hajar merinci, sepanjang September hingga Oktober 2025, terdapat enam WNA yang dideportasi, masing-masing asal Tiongkok, Singapura, India, dan Taiwan. Sementara sejak Januari hingga Oktober 2025, total 186 WNA telah dideportasi dari Batam karena berbagai pelanggaran izin tinggal.
“Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap kegiatan WNA. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yashinta



