Minggu, 25 Januari 2026

Razia Sampah Liar di Batam, Becak Motor Pengangkut Sampah Diamankan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pembuang sampah tertangkap tangan oleh petugas kebersihan saat membuang sampah di u-town jalan Pasar Jodoh, Sabtu (8/2) malam. Foto Rengga
batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia penindakan terhadap pembuang sampah liar di kawasan Pasar Jodoh, Sabtu (8/2) malam. Dalam operasi tersebut, sejumlah pelaku yang membuang sampah sembarangan menggunakan becak motor tertangkap tangan di kawasan U-Town dan sepanjang Jalan Jodoh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, mengatakan bahwa razia ini dilakukan karena masih banyak warga yang tidak jera meski sebelumnya telah dilakukan tindakan serupa.
“Pada malam ini kami melakukan penindakan terhadap pembuangan sampah liar di sekitar Pasar Induk dan Pasar Jodoh. Beberapa minggu lalu, kami sudah melakukan razia, tetapi masih banyak yang membuang sampah sembarangan. Maka dari itu, Kepala Dinas menginstruksikan agar kami kembali turun langsung ke lapangan,” ujar Eka di lokasi razia.
Razia yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga 01.30 WIB ini menargetkan pembuang sampah yang kerap membuang limbah di pinggir jalan dan kawasan U-Town. Penindakan ini dilakukan setelah viral di media sosial adanya tumpukan sampah yang dibuang di U-Town hingga dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kami sudah melakukan pemetaan lokasi sejak malam sebelumnya. Malam ini kami langsung bertindak. Beberapa pelaku yang membuang sampah di U-Town menggunakan becak motor telah kami amankan, termasuk becaknya yang kami angkut menggunakan mobil patroli kebersihan,” tambahnya.
Eka menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik rawan seperti Pasar Jodoh. Jika masih ada yang tidak jera, razia akan kembali diperketat.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa dua becak motor yang mengangkut material sampah tertangkap tangan saat membuang sampah di U-Town. Petugas langsung mengejar pelaku dan memerintahkan mereka untuk mengumpulkan kembali sampah yang telah dibuang. Setelah itu, becak mereka diangkut menggunakan mobil patroli kebersihan, dan pelaku dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Terkait sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, Eka menyebut bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Akan ada tim PPNS yang menetapkan sanksi. Dalam Perda kita sudah ada aturan mengenai denda bagi pelaku pembuangan sampah liar. Apakah denda itu akan diterapkan, tim PPNS yang akan menentukan,” tutupnya.
Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan demi menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari sanksi hukum.
Sementara itu, Adi salah seorang masyarakat yang kedapatan membuang sampah di kawasan u-town Jodoh mengaku baru dua kaliembuang sampah di kawasan tersebut. Ia mengaku apes karena baru saja membuang sudah ditangkap tim patroli kebersihan. “Biasanya dibuang di pinggir jalan, apes saja mau cepat malah ditangkap,” katanya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra

Update