batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang kembali menggelar razia gabungan di kawasan Edukit, Batamkota, Kamis (29/9) pagi. Hasilnya, petugas menindak 82 unit kendaraan dengan berbagai kesalahan.
Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan kegiatan ini pihaknya fokus untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan SIM.
“Kebanyakan itu pengendara yang tidak memiliki SIM. Ada 24 STNK yang kita tahan dan tilang karena pelanggaran ini,” ujar Yudhi.
Baca Juga: Operasi Zebra Seligi 2022 Digelar Selama Dua Pekan
Dari 82 pengendara tersebut yang terjaring yakni 32 pengendara sepeda motor, 12 pengendara mobil. Untuk yang tidak memiliki SIM; kata Yudhi, pihaknya mengarahkan pengendara tersebut ke Polresta Barelang untuk membuat SIM.
“Pengendara kita berikan kesempatan membuat SIM terlebih dahulu. Nanti sebagai bukti, bahwa pengendara itu berupaya mengikuti kelengkapan,” katanya.
Yudhi menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan. Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendara.
Baca Juga: Selain Pelat Hijau, Warna Lainnya Juga Diberlakukan di Batam
“Kecelakaan itu berawal dari pelanggaran. Maka kita cegah dengan melakukan kegiatan seperti ini,” ungkapnya.
Menurut Yudhi, kegiatan ini akan dilakukan rutin dengan lokasi yang berpindah-pindah. “Kita membackup Bapenda dalam razia ini. Sekaligus menindak pengendara yang melanggar,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI