batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mencatat hingga akhir Oktober 2022, realisasi penerimaan pendapatan dari pajak sebesar 68,69 persen dari target.
Atau sebesar Rp 869.536.852 dari target sebesar Rp 1.265.283.417.479 di tahun 2022 setelah APBD Perubahan.
“Ini data sampai 31 Oktober 2022. Kami masih rekap,” ujar Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, Kamis (10/11).
Baca Juga: ATB: Pipa ke Arah Batu Aji, Sagulung, Tanjung Uncang, dan Batam Centre Berusia Kurang dari 10 Tahun
Menurut dia, penerimaan pendapatan dari pajak tersebut terkumpul dari pajak Bumi dan Bangunan; pajak hotel; pajak restoran; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); pajak parkir; pajak hiburan, pajak Penerangan Jalan Umum (PJPU), pajak reklame dan pajak mineral bukan logam batuan.
Dari 9 jenis pajak tersebut, realisasi pajak parkir di Kota Batam masih rendah. Hanya sebesar Rp 7.191.393.025 atau 43,40 persen hingga 31 Oktober.
Sulitnya capaian dari sektor pajak parkir ini, dikarenakan kenaikan tarif pajak parkir yang belum bisa diterapkan.
“Bapenda sudah memanggil para pengelola parkir untuk mulai menggunakan alat digital dalam pembayaran parkir (QRIS) demi meminimalisir kebocoran dan lebih efektif dari sisi penerimaan,” katanya.
Baca Juga: Polisi Usut Pungutan Parkir Liar di WTB
Selanjutnya, untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.052.809.361.259 atau 68,46 persen dari target. Dimana untuk tahun 2022 ini, target PAD untuk Kota Batam sebesar Rp 1.537.749.298.346.
Sedangkan secara keseluruhan, Pendapatan Daerah ditambah dengan dana transfer hingga Oktober 2022 sebesar 55,48 persen atau Rp 1.697.991.518.535.
“Sedikit penjelasan, Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditambah dengan Dana Transfer. Pendapatan Asli Daerah sendiri terdiri dari Pendapatan dari Pajak ditambah Retribusi dan juga Lain lain Pendapatan yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk mendongkrak capaian pajak daerah, saat ini Bapenda Kota Batam telah meluncurkan insentif pajak BPHTB Kota Batam.
Baca Juga: Pacar Berhutang, Ditagih, Remaja Tikam Penagih di Bengkong
Dengan memberikan keringanan pajak BPHTB sebesar 50 persen untuk Wajib Pajak penerima sertipikat dalam pendaftaran tanah sistematis dalam program PTSL dan/atau Proda dengan luas maksimal 600 meter per segi.
Untuk pajak PBB dan Pajak daerah lainnya, Bapenda melakukan penagihan aktif. Saat ini dengan kunjungan oleh anggota Bapenda kepada Wajib Pajak langsung, setelah roadshow ke mal yang berakhir dibulan Oktober kemarin.
Penagihan aktif juga dilakukan terhadap piutang pajak, pajak PBB dan pajak daerah lainnya. Anggota Bapenda turun kepada WP WP yang memiliki tunggakan hutang dan menagih langsung.
“Sambil tetap melanjutkan program pemutakhiran Wajib Pajak, karna banyaknya Wajib Pajak yang mengajukan tutup sementara maupun permanen saat pandemi. Kami validasi langsung melalui survey kelapangan, apakah Wajib Pajak tersebut sudah buka/aktif lagi atau tidak untuk mengingatkan kewajiban pajak mereka,” imbuhnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah