Senin, 12 Januari 2026

Regulasi Baru, Pengikatan Jaminan Dana Bergulir Gunakan Hak Tanggungan Elektronik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelaku UMKM saat mengurus penerbitan nomor induk berusaha di kantor Plut KUKM di Bengkong. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dana Bergulir Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) Batam menerapkan perubahan regulasi dalam penyaluran dana bergulir pada 2025. Salah satu perubahan utama adalah pengikatan jaminan yang kini menggunakan Hak Tanggungan secara elektronik.

Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Kota Batam, Zulfahri, menjelaskan bahwa jaminan tetap menggunakan sertifikat tanah dan bangunan. Namun, saat ini terdapat dua bentuk sertifikat yang berlaku, yaitu sertifikat analog berwarna hijau dan sertifikat elektronik.

“Sebelumnya, pengikatan jaminan menggunakan Akta Kuasa Untuk Menjual (KUM), sedangkan dalam regulasi yang baru akan menggunakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Ini untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat,” ujar Zulfahri, Jumat (31/1).

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Batam Makin Parah, Pemerintah Ajak Masyarakat Lebih Peduli

Selain perubahan dalam mekanisme jaminan, suku bunga dana bergulir tetap sebesar 4 persen per tahun dengan tenor maksimal lima tahun.

“Baik untuk pelaku usaha mikro maupun koperasi, jangka waktu pinjaman maksimal lima tahun dengan suku bunga flat 4 persen,” tambahnya.

Melalui program ini, pelaku usaha mikro dan koperasi di Batam dapat mengakses pinjaman modal hingga Rp150 juta. Program dana bergulir ini dikelola langsung oleh UPT Dana Bergulir Dinas KUKM Batam untuk membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Zulfahri menekankan bahwa penggunaan agunan sertifikat properti elektronik bertujuan untuk memastikan keamanan dana bergulir.

“Kami ingin program ini berjalan lancar tanpa adanya kredit macet, sehingga dana tersebut dapat terus digulirkan kepada pelaku usaha lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: REI Batam: Relaksasi BPHTB Bisa Dongkrak Minat Pembelian Properti

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan baru ini, Pemko Batam akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha melalui pelatihan, bimbingan teknis (bimtek), dan kegiatan lain yang mendukung UMKM dan koperasi.

“InsyaAllah, Februari 2025 program ini sudah mulai berjalan,” kata Zulfahri.

Pemko Batam berharap program dana bergulir ini tidak hanya membantu UMKM bertahan tetapi juga berkembang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi nasional. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update