Selasa, 17 September 2024
spot_img

Rekam dan Sebar Video Syur, Karyawan Swasta di Batam Peras Mantan Pacar

Berita Terkait

spot_img
Video Syur
Ilustrasi video syur. (JPG)

batampos – Chrismanto, karyawan swasta di Batam menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena ulahnya sendiri. Pria berusia 26 tahun ini, nekat merekam dan menyebar video syur bersama N, pacarnya, melalui beberapa media sosial.

Kemarin, Chrismanto dihadirkan untuk mengikuti sidang secara langsung. Agenda sidang yakni mendengar dakwaan dari jaksa. Namun, sebelum sidang dimulai, majelis hakim David P Sitorus menjelaskan sidang akan berlangsung tertutup. Alasannya, karena sidang masih berkaitan dengan kesusilaan.



“Kamu yang menyebar vidio kekasihmu kan. Sidang kita mulai dan tertutup untuk umum,” ujar David.

Baca Juga: Beredar Foto Bersama TKD Prabowo Gibran, Ini Penjelasan Rudi

Sejumlah pengunjung sidang pun keluar, namun tidak dengan N, mantan kekasih terdakwa yang hadir ke persidangan. Selain dakwaan, agenda sidang juga mendengar keterangan saksi korban.

Usai sidang N menjelaskan, awalnya ia tidak tahu terdakwa telah merekam hubungan intim mereka. Ia baru tahu setelah meminta putus, dan tiba-tiba terdakwa mengirim link video dari salah satu media sosial.

“Kejadian sekitar bulan Juli, video itu di-upload pakai akun palsu. Di sana saya dimintai uang agar video dihapus,” ujar N.

Usai memberi uang, video di akun palsu itu pun dihapus. Namun selang beberapa hari, terdakwa juga meminjam uang kepada korban. Tak hanya itu, terdakwa juga mengancam akan kembali menyebar video apabila korban macam-macam atau meminta putus.

Baca Juga: Sudah Sepekan, Warga Tanjungsengkuang Belum Juga Dapatkan Suplai Air Bersih

“Dia (terdakwa) selalu minta uang. Jika saya menolak, ia mengancam akan menyebar video itu lagi,” jelasnya.

Masih kata N, hubungannya dengan terdakwa sebenarnya baru terjalin 10 bulan. Selama berpacaran, terdakwa juga kerap melakukan kekerasan.

“Kalau saya menolak ajakan untuk berhubungan, terdakwa pasti main tangan,” ungkap N lagi. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update