batampos – Rekapitulasi di Batam masih 9,84 persen. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan.
Ia mengatakan, penghitungan suara secara resmi (real count) dilakukan oleh KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, rekapitulasi di tingkat kota, rekapitulasi provinsi, sampai tingkat pusat.
“Begitu juga perhitungan yang masuk ke website KPU terus berjalan, saat ini di angka 9,84 persen,” ujarnya, Jumat (16/2).
Ia mengatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan sudah memulai proses rekapitulasi perhitungan di tingkat kecamatan.
“Ini sudah masuk kecamatan. Dalam rentan 10 hari kedepan sudah berada di tingkat Kota Batam,” ujar Bosar.
Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai dengan 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan surat suara ini diumumkan pada 20 Maret 2024.
“Rekapitulasi berjenjang ini sesuai dengan UU pemilu,” ujarnya. (*)
Reporter: RENGGA YULIANDRA