
batampos – Polsek Sekupang menetapkan Rosma Yulita, guru SMA Negeri 24 Batam, sebagai terlapor dalam kasus laporan palsu kehilangan uang senilai Rp210 juta. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti bahwa laporan Rosma merupakan hasil rekayasa semata.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sekupang bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari proses hukum. Dengan diterbitkannya SPDP, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Kasus sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP sudah kami keluarkan. Rosma kami tetapkan sebagai terlapor atas dugaan membuat laporan palsu,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, Jumat (25/7).
Baca Juga: Polisi Pastikan Uang Rp 210 Juta yang Dilaporkan Hilang di KFC Tiban Tidak Pernah Ada
Rosma disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan palsu atas suatu tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Laporan awal yang dibuat Rosma menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan parkir KFC Tiban III, usai menarik uang dari Bank Bukopin Nagoya. Namun hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada jejak transaksi maupun kunjungan ke bank tersebut.
“Faktanya, yang bersangkutan tidak pernah masuk ke Bank Bukopin dan bahkan bukan nasabahnya. Keterangan dalam laporannya tidak sesuai dengan hasil penyelidikan kami di lapangan,” ungkap Ridho.
Penyidik juga menemukan bahwa Rosma hanya berhenti sebentar di lokasi parkir sebelum pergi, tanpa ada tanda-tanda tindak kejahatan. Merasa ada kejanggalan, polisi memanggil Rosma untuk klarifikasi. Pada 18 Juli, ia akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut dibuat-buat karena tekanan ekonomi.
Langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporan ini menjadi peringatan serius terhadap potensi penyalahgunaan sistem hukum. Polisi menegaskan bahwa laporan fiktif akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setiap laporan akan kami selidiki secara serius. Jika ternyata fiktif, pelapor tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum,” ujar Ridho.
Penetapan Rosma sebagai terlapor sekaligus menjadi titik balik dalam penanganan kasus ini, yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Polisi meminta warga untuk tidak menjadikan instansi hukum sebagai alat untuk menghindari masalah pribadi. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



