Sabtu, 21 September 2024

Reklamasi Samping Gedung Sumatera Expo, Ternyata Tak Berizin

Berita Terkait

spot_img
Reklamasi
KKP mendatangi lokasi reklamasi seluas di daerah Teluk Tering, Batam Centre, Kamis (8/6). F.Dalil Harahap

batampos – Proyek reklamasi di samping gedung Sumatera Expo, Teluk Tering, Batamkota, ternyata tidak berizin. 

Proyek reklamasi itu belum mengantongi perizinan dari KKP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KKP nomor 30 tahun 2021 pasal 4 ayat 1 huruf h dan i tentang pengawasan ruang laut. 



Penghentian proyek reklamasi ini, dipimpin langsung oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. 

“Sudah ada kerusakan lokasi pantai yang ditimbun. Ini akan diselidiki untuk tindak lanjutnya seperti apa,” kata Sakti Wahyu Trenggono saat meninjau lokasi reklamasi, Kamis (8/6). 

Baca Juga: KKP Tindak Reklamasi Tanpa Izin di Batam

Sakti mengatakan, jika proyek ini memang harus dilanjutkan, harus melengkapi dulu perizinan pengawasan tata ruang laut (PKKPRL).

Proyek reklamasi ini dikelola oleh PT Bangun Manorah Indonesia, yang mana menimbun lokasi garis pantai seluas 3000 meter persegi. Sakti meminta pihak pengelola reklamasi, menghentikan sementara waktu proyek tersebut. 

“Sementara berhenti dulu. Kami proses dan lihat hasilnya seperti apa nanti,” ujar menteri. 

Kegiatan pengawasan Menteri KKP ini didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi KKP termasuk Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin dan jajarannya. 

Reporter: EUSEBIUS SARA

spot_img

Update