
batampos — Geliat penertiban reklame yang belakangan ini digalakkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum menyentuh sejumlah kawasan padat penduduk seperti Batuaji dan Sagulung. Di dua kecamatan ini, papan-papan reklame masih berdiri menjamur di berbagai sudut jalan, termasuk di persimpangan dan fasilitas umum seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Pantauan di lapangan, sejumlah tiang reklame masih berdiri kokoh meski banyak di antaranya tidak lagi memajang materi promosi. Namun, bentuk dan ukuran tiang serupa dengan yang telah ditertibkan di Batam Center dan Nagoya. Bahkan, pada beberapa tiang reklame masih tertera nama dan nomor telepon penyedia jasa reklame yang sama dengan yang ditertibkan di pusat kota.
Hingga Minggu (6/7), belum terlihat adanya aktivitas penertiban reklame di Batuaji maupun Sagulung. Keberadaan reklame ini kian disorot karena dinilai merusak estetika dan menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan. “Kalau di pusat kota bisa dibongkar, kenapa di sini tidak? Padahal tiangnya banyak yang sudah miring, takut roboh menimpa orang,” kata Ramah, warga Batuaji.
Baca Juga: Pemko dan BP Batam Revisi Aturan Reklame, Target Berlaku Akhir Juli
Warga lainnya mengungkapkan kekhawatiran akan ketimpangan penegakan aturan. Menurut mereka, Pemko Batam seharusnya menerapkan kebijakan yang sama di seluruh wilayah, termasuk kawasan pinggiran kota. “Kami juga bagian dari Batam, semestinya perlakuannya sama. Kalau ditertibkan ya semua, jangan pilih-pilih lokasi,” ujar salah satu warga Sagulung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pihaknya belum melakukan penertiban di wilayah Batuaji dan Sagulung. Namun, ia memastikan bahwa penertiban di dua wilayah tersebut akan dijadwalkan nanti. “Saat ini kami masih fokus di kawasan Nagoya dan Batam Center,” ungkap Imam. (*)
Reporter: Eusebius Sara



