Jumat, 13 Maret 2026

Rekomendasi Dewan Pengupahan Dianulir, UMP Kepri 2023 Dibahas Ulang

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kepri terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri Tahun 2023, dianulir Pemerintah Provinsi Kepri. UMP pun harus dibahas ulang dan dijadwalkan pada hari ini, Rabu (24/11/2022).

Ilustrasi. Para pekerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Pembahasan ulang UMP Kepri 2023 ini akibat keluarnya aturan baru penetapan upah minimum berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 16 November 2022. Sementara, UMP sebelumnya yang direkomendasikan Rp 3.192.322 penghitungannya berdasarkan PP 36 tahun 2021.

”Tadi kami sudah menggelar zoom meeting bersama Kemenaker dan sudah diberi petunjuk tata cara peng-hitungannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata, kepada Batam Pos, Senin (21/11/2022).

Ia mengaku sudah mengetahui mekanisme penghitungan upah itu. Namun, ia tidak bisa menyampaikannya. Sebab penghitungan ini perlu bersama dengan anggota Dewan Pengupahan lainnya.

”Menggunakan formula baru,” ujarnya.

Terkait penolakan pihak Apindo tentang tata cara peng-hitungan upah berdasarkan Permenaker no 18 tahun 2022, Mangara mengaku tidak dapat berbuat banyak.

”Kami hanya bisa menampung saja, jika memang ada keluhan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan bahwa Permenaker 18 itu sangat memberatkan dunia usaha. Ia menilai pemerintah terlalu gegabah mengeluarkan aturan baru itu tanpa mengajak pengusaha duduk bersama membahasnya.

Rafki mengatakan, terkait rencana melayangkan gugatan ke PTUN, rencananya akan dilakukan oleh Apindo pusat dan tentunya dengan dukungan Apindo di daerah. ”Iya, rencananya Apindo pusat,” ujar Rafki, kemarin.

 

Reporter : FISKA JUANDA

SALAM RAMADAN