
batampos – Proses hukum atas kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang pelaut bernama Denny P. Makahinda di Cafe Marbun, Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, kini memasuki babak penting. Rekonstruksi kejadian dijadwalkan digelar pada Kamis (3/7) besok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menyampaikan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu penetapan waktu resmi dari kejaksaan.
“Berkas sudah lengkap. Saat ini kami hanya menunggu penetapan jadwal dari pihak kejaksaan. Jika tidak ada perubahan, rekonstruksi akan digelar Kamis (3/7) besok,” ujar Anwar saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Bida Asri Memanas, Polisi Perketat Keamanan dan Tunggu Hasil Visum
Kasus penikaman ini sempat menyita perhatian publik. Pelaku bernama Rahmadani, seorang buruh bangunan berusia 24 tahun, melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun usai menikam korban pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025. Ia akhirnya berhasil ditangkap dua hari kemudian dalam operasi gabungan yang melibatkan Polsek Sagulung, Polresta Barelang, dan Polres Tanjung Balai Karimun.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami kejar sampai dapat. Tindak pidana seperti ini tidak bisa dibiarkan. Akan kami proses hingga tuntas,” tegasnya.
Barang bukti yang telah diamankan mencakup sebilah pisau lipat, pakaian korban dan pelaku, serta tas selempang yang digunakan saat kejadian. Bukti-bukti ini akan digunakan untuk menyusun kembali kronologi dalam rekonstruksi guna mencocokkan keterangan pelaku dan saksi.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kandung Tahap I
Korban, Denny (33), yang bekerja sebagai pelaut dan tinggal di mess Lautan Lestari Shipyard, sempat dilarikan ke RS Elisabet dalam kondisi luka tusuk di perut, namun nyawanya tak tertolong. Keluarga korban melalui Herry M. Anis melaporkan insiden ini ke Polsek Sagulung beberapa saat setelah kejadian.
Rekonstruksi akan dihadiri oleh pihak kejaksaan untuk memastikan kesesuaian keterangan pelaku dengan bukti dan kronologi kejadian. Tahapan ini krusial untuk menguatkan dakwaan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. (*)
Reporter: Eusebius Sara



