batampos – Polsek Batuampar menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan yang dilakukan Hermanto alias Gondrong, 46, di Mapolsek Batuampar, Jumat (6/9) pagi. Pelaku menjalani 17 adegan hingga menghabisi nyawa Samsudin.
Pembunuhan ini terjadi di Komplek Jodoh Square, Batuampar pada Juni lalu. Pelaku sempat buron dan diamankan di perkebunan sawit di Langkat, Sumatera Utara.
“Reka ulang ini dilakukan di Polsek karena faktor keamanan. Kita menghadirkan pelaku dan saksi,” kata Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Mumun, pacar pelaku sekaligus istri korban. Pembunuhan tersebut berawal saat saksi dipukul oleh korban.
Baca Juga:Â Tetangga Kepergok Melakukan Pencurian dan Pencabulan di Sekupang, Pelakunya Masih Berusia 19 Tahun
Mumun kemudian mengadu kepada pelaku, hingga pelaku mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya terlibat cek-cok, hingga pelaku menikam korban berulang kali menggunakan sebilah pisau.
“Total ada 17 adegan. Untuk pisau itu sudah dibawa pelaku dan disimpan di dashboard motornya,” ungkapnya.
Dwihatmoko menjelaskan korban tewas dengan luka tikaman di bagian perut dan leher. Korban yang akrab disapa Pak De ini sempat dievakuasi ke RS Harapan Bunda, namun nyawanya tak tertolong.
“Dari rekontruksi ini, pelakunya tunggal. Sedangkan Mumun, pacar pelaku berstatus saksi,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tanun.
Baca Juga:Â Ratusan Titik Parkir di Batam Belum Tergarap
Diberitakan sebelumnya, Samsudin tewas bersimbah darah, Selasa (25/6) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Pria 60 tahun ini ditikam di Komplek Jodoh Square, Batuampar.
Sebelum tewas, Samsudin terlibat cekcok dengan seorang pria. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban.
“Motifnya istri Pak De ini selingkuh (dengan pelaku) terus cek-cok. Gak lama, selingkuhan Pak De ini langsung nusuk,” ujar Fahmi, salah seorang warga sekitar.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri