Selasa, 17 September 2024
spot_img

Rektor Uniba Kukuhkan Prof Soerya Respationo sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Uniba Dalil Harahap 01 scaled e1703331532181
Prof. DR H.M Soerya Respationo, SH, MH, MM dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum/ Hukum Tata Negara, yang dilaksanakan oleh Rektor Uniba, Prof. Indrayani, SE, MM, Ph.D., yang berlangsung pada Sidang Senat Terbuka di Gedung Graha Bintang Uniba, Kota Batam, Sabtu (23/12). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos– Universitas Batam (Uniba) merayakan momen penting dalam dunia akademis dengan pengukuhan Prof. DR H.M Soerya Respationo sebagai Guru Besar Ilmu Hukum/ Hukum Tata Negara,

Prosesi pengukuhan dilaksanakan oleh Rektor Uniba, Prof. Indrayani, SE.,MM.,Ph.D saat Sidang Senat Terbuka di Gedung Graha Bintang Uniba, Kota Batam, Sabtu, (23/12).



Prof Indrayani menyampaikan selamat kepada Soerya Respationo, S.H.,M.H.,M.M., dan mengungkapkan keyakinan bahwa kehadiran beliau akan membawa kemajuan bagi kampus. “Kami berencana membuka program S3 untuk hukum, mengikuti kontribusi Pak Soerya,” kata Prof. Indrayani.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, turut menyampaikan selamat atas pengukuhan Prof. Soerya Respationo. “Semoga apa yang dicapai beliau menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujar Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Soerya Respationo menyampaikan pemikirannya tentang harmonisasi kebijakan dan praktek tata kelola. Fokus utamanya adalah membangun sinergi antara pemerintahan kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Prof. Soerya Respationo memaparkan dua poin utama dalam membangun sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Pertama, Harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam menjadi kunci pembangunan berkelanjutan di Batam.

BACA JUGA: Tim MBKM Uniba Sukses Raih Juara di Ajang Pesta Wirausaha Merdeka Polibatam 2023

Dengan keyakinannya, Prof. Soeryo Respationo menyampaikan bahwa diperlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.

“Penyusunan Peraturan Pemerintah yang sesuai diharapkan menjadi langkah krusial untuk mencapai tata kelola yang optimal,” katanya dalam orasi ilmiah usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara.

Melihat kompleksitas serta dampak yang mungkin muncul dari kebijakan ex-officio, sehingga didapati terjadinya kewenangan bersilang dari pemberian posisi Kepala Badan Pengusahaan Batam kepada Wali Kota Batam secara ex-officio.

Uniba Dalil Harahap 4 scaled e1703331594340
Prof. DR H.M Soerya Respationo, SH, MH, MM dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum/ Hukum Tata Negara, yang dilaksanakan oleh Rektor Uniba, Prof. Indrayani, SE, MM, Ph.D., yang berlangsung pada Sidang Senat Terbuka di Gedung Graha Bintang Uniba, Kota Batam, Sabtu (23/12). F Dalil Harahap/Batam Pos

“Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam serta rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di Batam khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” lanjutnya.

Kedua, menurutnya praktik tata kelola yang baik memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik. Ketiadaan regulasi memadai menghambat praktik tata kelola, menyoroti perlunya mekanisme yang lebih baik.

Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan lembaga pengawas menjadi aspek penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dan peninjauan hukum yang konsisten diharapkan mampu memperbaiki praktik tata kelola dan mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Batam.

Selanjutnya, Prof. Soeryo juga memberikan rekomendasi untuk Penyusunan dan Penerapan Regulasi Harmonisasi Berdasarkan kesimpulan mengenai kebutuhan harmonisasi kebijakan. Disarankan agar Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam segera menyusun dan menerbitkan regulasi yang jelas dan rinci.

“Regulasi ini harus menguraikan pembagian kewenangan, prosedur koordinasi, dan proses penyelesaian sengketa antara kedua entitas,” katanya. (*)

Reporter: Yulitavia

spot_img
spot_img

Update