batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap EK, warga Baloi Kolam. Pria 20 tahun ini menikam tetangganya yang masih dibawah umur, BP, 15.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan penikaman tersebut terjadi di TPU Taman Langgeng, Seipanas pada akhir bulan lalu.
“Akibat tikaman itu korban mengalami luka di bagian punggung dan bokong,” ujar Betty.
Baca Juga:Â Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Wajib Perjalanan Dihapus
Penikaman ini berawal saat korban bersama abang dan rekan-rekannya nongkrong di kawasan TPU. Kemudian pelaku mendatangi tongkrongan tersebut sambil membawa sebilah pisau.
“Pelaku ini memiliki dendam dengan abang korban. Melihat pelaku datang, korban ikut berlari dan terkena tikaman,” katanya.
Usai ditikam, korban dilarikan ke klinik terdekat. Kemudian, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batam Kota.
“Pelaku kita amankan dirumahnya di Baloi Kolam,” ungkapnya.
Baca Juga: Buruh Bangunan Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
Betty menambahkan pelaku merupakan resedivis sebanyak 3 kali. Sebelumnya, pelaku melakukan pengeroyokan, dan pencurian saat usia 17 tahun.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI