batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial IN terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa itu terjadi 28 November silam di sebuah kosan komplek Sri Jaya Abadi, Lubukbaja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, menjelaskan kronologis peristiwa berawal pada Senin 28 November 2022 sekira pukul 21.20 Wib, saat pelapor akan mengajak korban untuk pergi ke acara keluarga. Namun pelapor tidak menemukan korban berada di rumah.
“Selang beberapa hari pelapor membuat laporan bahwa korban diketahui tidak pulang ke rumah selama dua hari. Upaya pencarian dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja dan berhasil menemukan korban di daerah Tiban dan langsung dibawa ke Polsek Lubukbaja,” ujarnya, Sabtu (3/12).
Baca Juga: Jalan Rusak di Tengah Kota, Begini Komentar Warga Batam
Setelah melakukan interogasi korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan dengan terduga pelaku IN.
“Akibat kejadian tersebut pelapor merasa malu dan korban mengalami sakit dan perih. Atas pengakuan ini kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, dari laporan korban tersebut , Jumat 2 Desember 2022 tim Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku IN sedang berada di tempat pengisian air galon “Hans Water” yang berada di Komplek Sri Jaya Abadi, Lubuk Baja.
Baca Juga: Harga Telur Terus Naik, Dijual Rp60 Ribu per Papan
“Tim langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan membawa ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu helai celana panjang, satu helai kaos oblong, satu helai tanktop, bra, dan celana dalam.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Reporter : Azis Maulana