Sabtu, 21 September 2024

Remaja Putus Sekolah 15 Kali Curi Motor di Batam

Berita Terkait

spot_img
Curi Motor
Ilustrasi pencurian motor

batampos – Jajaran Polsek Batam Kota menangkap DAL, 16, dan FMZ, 18, Jumat (21/10) dini hari. Kedua remaja putus sekolah ini diamankan karena mencuri 15 sepeda motor di sejumlah perumahan dan pertokoan.

Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari Suargana mengatakan aksi pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan kasus pencurian motor di Ruko Grand Niaga Mas, Batam Kota pada 18 Oktober lalu.



Saat itu pelaku menggasak motor Honda Beat BP 2840 OJ dengan kerugian korban Rp 13 juta. “Dari laporan korban, dan penyelidikan, kita mendapatkan identitas pelaku dan menangkapnya saat nongkrong di sekitar DC Mall,” ujar Made.

Baca Juga: Edukasi Pelayanan Kepolisian, Polsek Sekupang Putar Video Pendek di Sejumlah Pelayanan Publik

Dalam aksinya, pelaku memiliki modus berkeliling dengan menggunakan sepeda motor pada malam hari untuk mencari target. Motor curian tersebut stangnya dipatahkan menggunakan kaki, kemudian didorong dengan cara distut.

“Motornya distut sampai ke tempat aman. Lalu dihidupkan dengan membobol kunci kontaknya,” kata Made.

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian motor tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali. Hasil curian dijual kepada rekannya berinisial R, 17, dengan harga Rp 1-1,5 juta.

“Motor dijual dengan sistem COD (Cash on Delivery). Hasil curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari, karena pelaku tidak bekerja dan tidak tinggal dengan orangtuanya,” ungkap Made.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Nongsa

Made menegaskan masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor Honda Beat.

“Masih dilakukan pengembangan. Kita mengejar siapa yang membelu motornya dan keterlibatan pelaku lainnya,” paparnya.

Dengan kejadian ini, Made mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Seperti memarkirkan sepeda motor menggunakan kunci ganda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update