batampos – Remaja putus sekolah berinisial SW, 17, dirudapaksa oleh pacarnya REP, 33. Ironisnya, aksi pelaku berjalan mulus selama setahun belakangan dan baru terungkap pada Senin (11/9) kemarin.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap dari laporan orangtua korban. Saat itu, korban tidak pulang ke rumah dalam beberapa hari.
“Terungkapnya kasus ini, setelah korban dicari pihak keluarga karena tidak pulang-pulang ke rumah. Setelah ditemukan dan ditanyai, akhirnya korban mengaku telah pergi bersama pelaku dan sudah disetubuhi,” ujar Rizqy, kemarin.
Baca Juga:Â Polisi Tetapkan 34 Tersangka dalam Kericuhan Demo di Kantor BP Batam
Rizqy menjelaskan pelaku memiliki modus membujuk dan memacari korban. Kemudian, pelaku melancarkan aksinya di kos-kosan miliknya di Bengkong Dalam.
“Tersangka diamankan setelah pihak keluarga korban tidak terima dan membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong. Kemudian personil kita langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan tersangka,” ujar Rizqy.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan dari pemeriksaan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2022. Dan terakhir merudapaksa korban pada Agustus kemarin.
“Pelaku melakukannya hampir setahun. Untuk bukti penguat, juga hasil visum yang dilakukan terhadap korban,” kata Marihot.
Baca Juga:Â CFD Digelar Sabtu di Nagoya, Berhadiah Sepeda Motor dan Kulkas
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang – Undang N No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI