batampos – Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap YA, 15, warga Kavling Pancur Swadaya. Remaja berstatus pelajar SMA ini nekat mencuri motor di kos-kosan Kavling Bida Kabil, Nongsa, pada awal bulan ini.
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah melakukan penyelidikan. Aksi pelaku tersebut terekam CCTv.
“Pelaku mencuri motor Beat yang diparkirkan di depan kos-kosan. Setelah kehilangan, korban langsung melaporkan kejadian ini,” ujarnya.
Baca Juga:Â Nelayan Hilang di Perairan Pulau Putri, Basarnas Lakukan Pencarian Dibantu Drone
Dari rekaman CCTv, pelaku beraksi bersama rekannya. Modusnya, stang motor curian tersebut dipatahkan kemudian didorong dengan cara distut atau menggunakan kaki.
“Untuk rekan pelaku ini masih dalam pencarian,” kata Efendri.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Rencananya, motor tersebut digunakannya untuk kegiatan sehari-hari.
Baca Juga:Â Cegah Aksi Kejahatan, Kapolres Ingatkan Masyarakat Batam Untuk Tingkatkan Kewaspadaan
“Motor itu mau digunakan. Setelah dicuri, motor disembunyikan di tempat saudaranya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri