batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap spesialis pencuri motor, Hendriyan. Pria 19 tahun ini beraksi dengan membobol kontak motor menggunakan gunting.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan pelaku ditangkap saat bertransaksi motor curian di kawasan Sagulung Baru pada Kamis (10/8). Motor curian tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta -2 juta.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor curian. Kita cek ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujarnya.
Baca Juga: Jalan S Parman Rusak, Warga Seibeduk: Tolonglah Ini Diperhatikan
Motor yang dijual tersebut jenis Honda Beat. Motor tersebut dicuri pelaku di kawasan Bengkong Palapa dan menjualnya dengan sistem cash on delivery (COD).
“Motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah,” kata Rizqy.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris menambahkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 2 kali beraksi sejak bebas dari penjara pada bulan lalu.
Baca Juga:Â Banjir di Sejumlah Titik Jalan di Batam, Motor Mogok
“Pada awal bulan ini, pelaku juga mencuri motor di Tanjung Buntung,” katanya.
Aris mengaku masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dan mencari barang bukti motor curian lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI