Minggu, 29 September 2024

Remisi Hari Kemerdekaan di LPKA Kelas II Batam, 1 Anak Langsung Bebas

Berita Terkait

spot_img
IMG 3234 scaled e1721739504853
Ilustrasi: Acara pemberian remisi hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Batam diwarnai kegiatan membasuk kaki orang tua, Selasa (23/7) pagi.

batampos – Sebanyak 30 anak didik pemasyarakatan (andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam menerima remisi, Sabtu (17/8). Remisi ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan.

Penyerahan remisi bagi anak binaan ini diserahkan langsung oleh Walikota Batam, M. Rudi diikuti oleh Forkopimda Kota Batam dan Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam.



Pada pidatonya, Rudi membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyebutkan bahwa UU No 22 tahun 2022 sebagai UU Pemasyarakatan yang terbaru. UU ini merupakan langkah awal dalam menghadapi isu klasik di permasyarakatab yaitu overcrowding penghuni.

“Perubahan UU Pemasyarakatan yang baru ini menitikberatkan pada reposisi permasyarakatab dalam sistem peradilan pidana. Kemenkumham memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka penegakan subsistem peradilan pidana. Oleh karena itu pada peringatan Kemerdekaan ke-79 ini dapat menjadi momentum dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Rudi juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas.

Sementara Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Batam, Arpiyanto mengatakan seluruh anak yang menerima remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan.

Persyaratannya yakni berkelakuan baik, mengikuti kegiataan pembinaan dan keagamaan, tidak tercatat dalam buku pelanggaran, serta sudah menjalani 3 bulan masa pidana.

“Kita harapkan kepada anak binaan yang bebas, apa yang dibina selama di LPKA bisa diterapkan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update