batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA) Batam tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna di DPRD Batam.
Rudi menyampaikan bahwa Rencana Pendapatan Daerah (RPD) Kota Batam pada tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan dari Rp 3,44 triliun menjadi Rp 3,69 triliun, atau naik 7,33 persen.
“Kenaikan RPD ini berasal dari beberapa sumber, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,75 triliun, pendapatan transfer Rp 1,93 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula nihil menjadi Rp 68,7 juta,” jelas Rudi, Jumat (5/7).
Rudi berharap, dalam rancangan perubahan ini dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Baca Juga:Â 56 Ribu Sembako Murah untuk Warga Tak Mampu Batam
Rudi melanjutkan, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan APBD Kota Batam tahun 2024, Pemerintah Kota Batam melakukan berbagai kebijakan. Antara lain, melakukan intensifikasi dan ektensifikasi Pendapatan Asli Daerah secara transparan dan akuntabel.
“Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi untuk peningkatan dana transfer dan Pendapatan Bagi Hasil,” ujarnya.
Selain itu, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk peningkatan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
Upaya lainnya, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM), penyusunan peraturan kepala daerah di bidang pajak dan retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami juga meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap potensi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah melalui peningkatan kinerja SKPD penghasil secara transparan, akuntabel, efektif, dan efesien,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Rudi, pihaknya meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan prosedur perizinan, kepastian hukum, perlindungan investasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
“Kami juga melaksanakan sosialisasi baik secara langsung dan tidak langsung melalui media elektronik dan media cetak guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi,” sebutnya.
Sementara itu, DPRD Kota Batam telah menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 dari Walikota Batam.
Baca Juga:Â Pemilik Judi New Sugar Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan
Penyerahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Batam yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Muhammad Kamaludin.
Sesuai ketentuan Pasal 169 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS harus diserahkan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus.
“Dengan diterimanya Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2024 ini, maka DPRD akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Kamaludin.
Dalam rapat paripurna ini, Walikota Batam akan menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2024. (*)
Reporter: Azis Maulana