Rabu, 16 Oktober 2024

Resedivis Begal Dituntut 3,6 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – RG dan Mu, terdakwa kasus pencuriaan dengan kekerasan atau begal dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2023). Para terdakwa merupakan resedivis dalam perkara pencuriaan.

Tuntutan hukuman yang dialamatkan kepada para terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Try Yanuarty, di depan majelis hakim dan terdakwa dalam sidang berlangsung online.

Dimana dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah.

Dimana kedua terdakwa terbukti merampas harta milik korban secara paksa, dan membuat korban merugi hingga Rp 1,6 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana terbukti bersalah dalam pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

Baca Juga: Pak Polisi! Jaksa Tunggu Berkas Penyidikan Azhari David

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Try mengaku telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ada ditemukan dalam diri para terdakwa. Sebab, kedua terdakwa merupakan Residivis yang baru keluar dari penjara dalam perkara yang sama,” tegas Jaksa Tri.

Karena semua unsur pasal telah terpenuhi, maka kedua terdakwa harus dihukum. Hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa juga dikurangi selama terdakwa ditahan.

Baca Juga: Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tegas Tri Yanuarty.

Usai mendengar tuntutan, Majelis hakim yang diketuai David P Sitorus pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dakwaan JPU disebutkan kedua terdakwa melancarkan aksinya sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Sanggam Bertuah, Samping Asrama Haji Menuju Kantor Samsat Batam Center, Kecamatan Batam Kota, sekira bulan November 2022 lalu.

Saat itu kedua terdakwa dengan menggunakan satu unit sepeda motor tengah berputar-putar di kawasan Welcome To Batam untuk mencari mangsa.

Baca Juga: Dubes Jerman Tertarik dengan Batam, Dorong Perusahan Jerman Tanamkan Modal di Batam

Tiba-tiba, kedua terdakwa melihat saksi korban Herlisa Absari sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dengan membawa tas perempuan yang digantung atau berada di depan dada.

Melihat hal itu, para terdakwa lalu membuntuti korban yang sedang mengendarai motor.

Setibanya di lokasi kejadian, kedua terdakwa memepetkan sepeda motor miliknya ke arah korban dan mengancam korban dengan sebilah pisau.

Korban yang merasa takut lalu melambatkan laju kendaraanya. Seketika terdakwa langsung merampas tas milik saksi korban yang tergantung sehingga mengakibatkan korban jatuh tersungkur. Setelah berhasil merampas tas korban, kedua terdakwa kemudian melarikan diri.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update