Rabu, 18 September 2024
spot_img

Resedivis Kasus Jambret Kembali Dihukum Penjara Karena Menjambret di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
image1 6 scaled e1726240351290
Nando Engki (kaos merah) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. F.Yashinta

batampos – Hukuman penjara yang telah dijalani Nando Engki saat berada di kampung halaman sepertinya tak membuatnya jera. Buktinya, pria berusia 35 tahun ini kembali menjambret di Batam dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia divonis 2 tahun penjara.

Dalam sidang beragendakan putusan, majelis hakim yang dipimpin Beny Dharma Yoga menjelaskan perbuataan Nando terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Yakni melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita di kawasan Nongsa pada bulan April 2024 lalu.



Perbuataan Nando sebagaimana terbukti melanggar paal 365 KUHP “Mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.”

Baca Juga: 3 Perwira Polresta Barelang yang Dipecat gegara Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu Masih Menjalani Sidang Banding

“Karena sudah terbukti, maka terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar hakim Beny, kemarin.

Menurut Beny, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuataanya.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Nando Engki dengan dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut Beny.

Usai mengetuk palu, Beny menjelaskan hukuman terdakwa sama persis dengan tuntutan jaksa. Apalagi terdakwa merupakan seorang resedivis.

“Bagaimana terdakwa terhadap putusan, kamu juga sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama?” tanya Beny.

Baca Juga: Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi Fasum dan Fasos Perumahaan di Batuaji

Mendengar itu, terdakwa Nando langsung menerima vonis hakim. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Diketahui, pada bulan April 2024 lalu, Nando melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan di kawasan Nongsa. Sebelum menjambret, terdakwa melihat korban keluar dari sebuah mobil sembari menenteng tas hitam.

Memastikan kondisi aman, Nando yang menggunakan sepeda motor langsung mendekat dan merampas tas milik korban. Korban berteriak histeris, namun Nando berhasil kabur membawa tas berisi uang tunai jutaan rupiah, ponsel dan dokumen milik korban. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update