Selasa, 7 Januari 2025

Residivis Cabuli Anak Tetangga Usia 11 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Residivis kasus pencabulan anak berinisial RTW diamankan di Mapolsek Batam Kota. F.Agung untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap RTW, warga Baloi Kolam. Remaja berusia 17 tahun ini melakukan pencabulan terhadap tetannganya yang berusia 11 tahun, berinisial NO.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan kasus ini terkuak setelah korban bercerita kepada ibunya.


“Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota setelah anaknya menceritakan peristiwa tersebut,” ujarnya, Minggu (5/1).

Dari pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar mandi tempat ibadah. Modusnya, pelaku mengancam akan menganiaya korban.

“Korban takut karena diancam. Sehingga menuruti perkataan pelaku,” kata Agung.

Kepada polisi, RTW mengaku sudah 5 kali mencabuli korban. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma dan kesakitan pada alat vital.

“Korban mengalami trauma dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan,” ungkap Agung.

Agung menambahkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pernah ditangkap pada tahun 2023 dan menjalani hukuman selama 8 bulan.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update