batampos – Residivis pencurian Bedi Irawan, 43 ditembak polisi karena saat penangkapan berusaha melarikan diri. Dia baru bebas Juni lalu. Namun Bedi kembali ditangkap karena melakukan pencurian di Ruko Kawasan Cipta Land, Tiban. Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkapnya, Rabu (2/8) siang.
Baca juga:Perampok Pengusaha Money Changer Divonis 2 Bulan Penjara
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban berinisial SK, 45. Korban kehilangan tas berisikan dokumen, ponsel, dan uang tunai Rp 600 ribu. “Dari laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” ujar Budi.
Budi menambahkan pelaku ditangkap di kediamannya di kost-kosan Kampung Harapan Swadaya, Bengkong. “Saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri. Sehingga kami lumpuhkan di bagian kaki,” katanya.
Bedi merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru bebas pada Juni lalu. Dalam aksinya, pelaku berkeliling menggunakan motor dan mencari target rumah atau pertokoan yang sepi.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan. Nanti detailnya akan kami sampaikan,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri