Selasa, 13 Januari 2026

Respons Keluhan Pungutan di SMPN 28, Disdik Batam Tegaskan Larangan Perpisahan di Hotel

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto. (F.Arjuna)

batampos – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, wajib mematuhi surat edaran yang melarang kegiatan perpisahan di hotel atau tempat mewah.

Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan orang tua siswa SMP Negeri 28 Batam terkait pungutan sebesar Rp400 ribu untuk kegiatan perpisahan.

“Kami sudah menyampaikan melalui surat edaran agar kegiatan perpisahan tidak dilaksanakan di hotel atau tempat mewah yang berpotensi memberatkan orang tua murid. Perpisahan sebaiknya dilakukan secara sederhana, di sekolah atau tempat yang tidak menimbulkan beban,” ujar Tri, Senin (26/5).

Ia menambahkan, Disdik terus mendorong kepala sekolah dan komite menjaga suasana kondusif menjelang akhir tahun pelajaran, terutama dengan menghindari kegiatan yang berpotensi memicu polemik atau kesenjangan sosial antarsiswa.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Keberatan Pungutan Perpisahan di SMPN 28 Batam: Diduga Ada Tekanan Sebelum Ujian

“Jangan sampai ada kegiatan yang justru mengganggu fokus siswa menjelang ujian. Apalagi jika sampai muncul kesan bahwa anak yang orang tuanya tidak mampu membayar menjadi terpinggirkan. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Terkait keluhan di SMPN 28 Batam, Tri menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan tersebut bukan dilaksanakan oleh pihak sekolah, melainkan oleh komite. Kepala sekolah dan guru yang hadir hanya sebagai undangan.

“Karena bukan kegiatan resmi sekolah, maka untuk saat ini belum ada sanksi. Surat edaran yang kami keluarkan masih bersifat imbauan. Tapi kami terus pantau dan berharap semua pihak bisa memahami dan mematuhinya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan praktik-praktik yang dianggap memberatkan wali murid.

“Sekolah dan komite harus menjadi tempat yang saling mendukung. Kami minta komite tidak mengambil keputusan sepihak. Semua harus mengedepankan asas kebersamaan dan tidak memaksakan kehendak,” katanya.

Baca Juga: PLN Batam Gulirkan Beasiswa Sahabat Terang: Wujud Komitmen Mencerdaskan Anak Negeri

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SMPN 28 Batam mengaku dimintai iuran Rp400 ribu per siswa untuk acara perpisahan yang rencananya digelar di kawasan Jodoh. Beberapa wali murid menyatakan keberatan, terlebih karena pungutan dilakukan menjelang ujian dan belum ada kejelasan mengenai mekanisme pengembalian dana.

Pihak sekolah membantah telah mewajibkan iuran tersebut dan menyatakan sudah mengetahui larangan dari Disdik terkait perpisahan di hotel. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update