Jumat, 16 Januari 2026

Retas Website Penjualan Tiket Fery, Jackson Lee Akhirnya jadi Terdakwa

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos- Jackson Lee alias Jackson mantan Horizonfastferry meretas website penjualan tiket Horizon secara online. Akibatnya, Website www.horizonfastferry.com tidak bisa berfungsi yang mengakibatkan terganggunya layanan pemesanan tiket secara online.

Kemarin Jackson duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni mendengar keterangan dari terdakwa di depan majelis hakim David P Sitorus

Dalam keterangannya Jackson mengakui adalah mantan dari karyawan perusahaan kapal Horizon. Namun setelah keluar dari perusahaan tersebut, Jackson pun mencoba masuk ke website penjualan tiket.

“Saya iseng saja masuk, ternyata password nya sama saja, tak ada berubah,”ujar Jackson kepada.majelis hakim.

BACA JUGA: Subdit V Cyber Polda Kepri Ringkus Peretas Website Kapal Feri Batam – Singapura

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Jackson sengaja login ke server website www.horizonfastferry.com dengan mengganti 4 value menyebabkan google_client_id jika diganti salah satu value atau huruf maka customer atau penumpang tidak bisa Login With By Google kedalam website horizon. Kemudian Facebook_app_id jika diganti salah satu value/huruf maka customer atau penumpang tidak bisa Login With By Facebook kedalam website horizon.
stripe_key dan stripe_secret jika diganti salah satu value/huruf maka fitur payment gateway tidak berfungsi. Fungsi dari payment gateway ini adalah untuk pembelian tiket secara online pada website www.horizonfastferry.com. Dan terakhir
Website www.horizonfastferry.com tidak bisa berfungsi yang mengakibatkan terganggunya layanan pemesanan tiket secara online.

“Saya masuk melalui akun pribadi saya, iseng saja pengen lihat,”ujarnya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

reporter: yashinta

Update