Minggu, 1 Desember 2024

Retribusi Parkir Naik, Pajak Hiburan dan Spa Turun

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Salah seorang juru parkir saat memungut retribusi parkir.

batampos- Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam menyepakati perubahan 4 perda yang berhubungan dengan PAD Batam. Selain Perda Parkir juga ada soal pajak tempat hiburan. Di Perda parkir, akan ada zonasi dan retribusinya parkirnya juga berbeda beda. Ada yang naik, bahkan naiknya bisa mencapai 200 persen. Contoh, sepeda motor yang dulunya retribusi parkir pukul rata 1.000 akan ada penyesuaian dengan zona atau parkir khusus. Sedangkan untuk parkir di tepi jalan, retribusinya tetap sama seperti selama ini.

BACA JUGA: Tarif Parkir Motor Jadi Rp 3000, Parkir Mobil Rp 5000


Tetapi pada sektor hiburan, Pemko dan DPRD Batam sepakat menurunkan pajak untuk jasa hiburan dan spa dari 35 persen menjadi 15 persen. Hal ini merupakan salah satu dukungan pemerintah dalam memulihkan sektor wisata dari Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah menjelaskan mengenai 4 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan akan segera ditindaklanjuti dengan evaluasi dari provinsi Kepri.

Tidak saja itu, Perda juga membutuhkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setelah Perda disetujui, baru Perda tersebut efektif dapat dilaksanakan.

Sejalan itu Bapenda juga akan laksanakan sosialisasi perda baru ini di berbagai media. Tujuan perubahan Perda ini selain menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat, juga sebagai upaya peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi.

“Untuk pajak sektor hiburan dan Spa diturunkan dengan alasan antara lain untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha dan menghidupkan sektor pariwisata,” jelas Azman.

Ia menyebutkan tahun 2022 target pajak parkir ditargetkan Rp 28 milliar. Untuk mencapai target tersebut ada beberapa pra kondisi yang diharapkan. Secara teknis pihaknya akan melaksanakan upaya optimalisasi pajak dari sektor parkir dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak parkir.

Lanjutnya, upgrade peralatan pemantauan transaksi pembayaran parkir dan pengawasan berkelanjutan lainnya, serta kerjasama dengan BPKP dan instansi lainya.

“Dan yang paling penting tentu pandemi covid 19 yang sudah dapat dikendalikan ini, diharapkan berdampak terhadap kondisi perekonomian, salah satunya sektor kunjungan wisata Nusantara dan mancanegara ke depannya,” bebernya.

Ia berharap tahun ini capai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam bisa maksimal. Berbagai upaya akan dilakukan demi memaksimalkan capaian target yang sudah diberikan. Berbagai kebijakan dikeluarkan untuk menarik wajib pajak dalam membayar pajak mereka. (*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update