
batampos– Warga Kota Batam kini dapat memperoleh layanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP Batam. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) yang baru saja diterbitkan.
Perwako terbaru ini merupakan revisi dari Perwako Batam Nomor 57 Tahun 2021. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan memperluas cakupan layanan kesehatan gratis yang ditanggung melalui program Bankesda.
“Sekarang, untuk mendapatkan layanan Bankesda tidak perlu lagi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan ataupun rekomendasi dari Dinas Sosial,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, Senin (23/6).
BACA JUGA: Perwako Mulai Diberlakukan, Warga Batam yang Berobat Cukup Bawa KTP
Cukup hanya dengan KTP Batam, masyarakat bisa didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran di kelas 3 JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Kemudahan lain yang dihadirkan adalah mekanisme aktivasi yang fleksibel.
Menurut Jefridin, aktivasi dapat dilakukan di puskesmas atau rumah sakit saat kondisi sakit, atau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun puskesmas bagi warga yang dalam keadaan sehat.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga meningkatkan alokasi anggaran untuk mendukung program ini. Tahun 2024, anggaran Bankesda tercatat sebesar Rp46,7 miliar dan naik drastis menjadi Rp79 miliar pada tahun 2025.
Pencapaian ini turut mendukung posisi Batam sebagai kota dengan cakupan jaminan kesehatan yang sangat tinggi. Berdasarkan data terakhir, kepesertaan JKN di Batam telah mencapai 98,6 persen dari total 1.243.164 jiwa penduduk.
Atas capaian tersebut, Batam telah menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat. Ini merupakan bentuk pengakuan terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan merata bagi seluruh warganya.
Program pengobatan gratis berbasis KTP Batam ini juga menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra. Program ini selaras dengan visi nasional Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yang menargetkan pelayanan dasar kesehatan sebagai hak seluruh rakyat.
“Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk menjamin hak dasar warga dalam pelayanan kesehatan yang mudah, murah, dan setara,” ujar Jefridin. (*)
Reporter: Arjuna



