Sabtu, 4 Januari 2025

Ribuan Bibit Lobster dan Buaya Muara Diselamatkan dari Penyelundupan ke Thailand

Berita Terkait

spot_img
Dirkrimsu Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira (dua kiri) bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad , BKSDA menjunjukan barang bukti puluhan buaya yang akan diselundupkan saat ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (30/5). Selain buaya Ditkrimsus juga mengamankan ribuan benih lobster, dan dua hewan bintarong.F Cecep Mulyana/Batam Poas

batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit IV telah menggagalkan upaya penyelundupan ribuan bibit benih lobster jenis pasir dan puluhan ekor anak buaya muara ke luar negeri serta dua ekor satwa dilindungi yakni binturung.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan tiga tersangka diamankan polisi ialah kasus penyelundupan benih lobster dan buaya muara yang akan dikirim pelaku ke luar negeri.


“Kami mengamankan tiga tersangka dengan kasus penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri yaitu sebanyak 1.500 bibit benih lobster jenis pasir , dan 52 ekor anak buaya muara,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (30/5).

Untuk kasus penyelundupan benih lobster terjadi pada Selasa 28 Mei lalu. Seorang pelaku, HK warga Lampung diamankan polisi di pelabuhan Sekupang setelah terbukti membawa 1.500 benih lobster di dalam sebuah koper yang akan diselundupkan nya ke luar negeri

“Lobster ini berasal dari pelabuhan Ratu kemudian melalui perjalanan beberapa kota seperti Lampung, Palembang, Tembilahan dan Batam atas perintah satu pelaku yang sedang kami kejar,” katanya.

Modus digunakan jaringan dengan mata rantai yang terputus, artinya dari satu kota ke kota lain di bawa oleh orang yang berbeda.

“Jadi yang menyerahkan lobster ini dan yang membawa hingga kemari juga orang yang berbeda -beda,” terangnya.

Putu menyebutk pihaknya masih mendalami perkara ini. Dari pemeriksaan kepada tersangka upah yang didapatkan ialah Rp 3 juta, sementara harga satu benih lobster ini ialah Rp 100 ribu.

“Saat ini benih lobster telah dititipkan di Balai Karantina Perikanan , dan akan dilepas liar di habitatnya,” katadia.

Putu menambahkan untuk kasus konvervasi sumber daya alam dan ekosistem yaitu jenis anak buaya muara sebanyak 52 ekor didapatkan dari tembilahan, Riau. Polisi menangkap pelaku sebanyak dua orang pelaku Mr dan IR.

“Pelaku diamankan di pelabuhan Tanjung Riau dan mengaku buaya itu bakal diselundupkan ke Thailand, yang memiliki nilai ekonomis tinggi mencapai Rp 150 juta secara keseluruhan,” kata Putu.

Dari pemeriksaan pelaku menggunakan jalur laut dari Tembilaan Riau ke Batam lalu ke Malaysia dan Thailand.

“Jadi anak buaya tersebut kami akan dititipkan ke penangkaran BKSDA dan kedua pelaku dikenakkan Pasal yang disangkakan 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 uu no 5 1990 ancaman 5 tahun dan denda 100 juta,” terangnya.

Lalu untuk satwa yang dilindungi yaitu jenis dua ekor binturong jantan dan betina milik RS , Hang berada di Sekupang. Pemilik tidak mengetahui jika hewan tersebut adalah satwa yang dilindungi.

“Hewan ini diamankan dan akan dititipkan ke BKSDA. Kemudian terhadap pemilik tidak kami proses sebab dia telah memelihara hewan tersebut dari kecil dan memiliki niat baik untuk di serahkan ke Intansi berwenang,” tutupnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update